Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP
Anggota IPK yang Didakwa Bunuh Anggota PP Divonis Bebas, Keluarga Kejar Hakim
Kelompok pemuda yang diketahui merupakan kader Pemuda Pancasila mengamuk di PN Medan, karena pembunuh rekannya divonis bebas
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Majelis hakim PN Medan saat membacakan putusan kasus pembunuhan kader Pemuda Pancasila, Rabu (24/3/2021). Dalam amar putusannya, hakim membebaskan dua terdakwa anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK).(TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)
Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari Pemuda Pancasila saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas Ikatan Pemuda Karya, tempat terdakwa Sunardi alias Gundok nongkrong.
Baca juga: Massa OKP Teriak Bunuh di Pengadilan, Kesal Terdakwa Divonis Bebas Majelis Hakim
Kala itu Syahdilla ingin menanyakan soal spanduk milik Pemuda Pancasila yang dicopot oleh anggota Ikatan Pemuda Karya.
Tak disangka, begitu Syahdilla tiba di lokasi, cekcok terjadi.
Syahdilla dihantam habis-habisan hingga meninggal dunia.(cr21/tribun-medan.com)