DITANGKAPNYA Mami Sela 'Pelihara' Puluhan Wanita Remaja yang Dibanderol Rp 1,5 Juta/Kencan

MW yang mengaku baru berusia 16 tahun tersebut lebih memilih menjadi PSK ketimbang melanjutkan sekolahnya.

Editor: AbdiTumanggor
Surya/habibur rohman
ILUSTRASI - Terungkap cara muncikari menjual gadis belia kepada Pria Hidung Belang. FOTO TAK TERKAIT BERITA: Pekerja seks di Gang Dolly kembali beroperasi, Kamis (19/6/2014) malam, sehari pasca penutupan lokalisasi tersebut, Rabu (18/6/2014). Terkuak Cara Mucikari di Balikpapan Tawarkan Jasa Esek-esek Wanita Muda, Ada yang di Bawah Umur. (Surya/habibur rohman) 

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan saat anggotanya Operasi Pekat.

"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari .

Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup Tribun-Medan.com), pada Sabtu (27/3/2021) lalu.

Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.

Polisi kemudian menangkap Mami Sela.

Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, didapati adanya sebuah transaksi.

Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK-nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut.

Saat ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Dimana saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.

Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.

Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani "tamu" melalui jasa tersangka.

Sedangkan dari tangan tersangka Mami Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP IPhone 7 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.

Kini Mami Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK-nya.

Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya. (*)

Baca juga: Pengakuan Ibu Muda NN, Menjajakan Diri Meski Hamil Tua, Sebut Pelanggannya Suka karena Beda Sensasi

Baca juga: Cerita Tiuria Gultom (56) Tetangga Zakiah Aini (ZA), Hingga Sang Ayah Syok Lihat Instagram Putrinya

Baca juga: AWAL Terkuaknya Video Panas, Pelecehan di Gedung Dewan bahkan PSK Sering Keluar Masuk

Baca juga: Sebanyak 32 Orang Terjaring Razia saat Indehoy, Pasangan Remaja Ini Janjian Mandi Bareng di Hotel

Baca juga: Pengakuan Cewek Medan Jadi PSK di Tangerang, Open BO Cari Cowok Muda: Gak Perlu Pakai Pelumas

Baca juga: Pengakuan TL (21), PSK Muda Jual Diri, Padahal Hamil Tua, Ternyata Masih Laku, Dibayar Rp 150 Ribu

Baca juga: Ternyata Ini Istilah atau Kode yang Sering Digunakan Para Pelaku Prostitusi Online di Media Sosial

(*/Tribunmedan.id/ Wartakotalive.com/ Surya.co.id)

Tautan Artikel Surya.co.id:Cerita Janda Usia 20 Tahun Jadi Pemula di Prostitusi Online, Bingung Pertama Dapat Tamu, Kini Mahir

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved