Harga BBM di Sumut Naik

Harga BBM di Sumut Mendadak Naik, GM Pertamina Regional Sumbagut Bertemu Sekda Sumut

Pascakenaikan BBM di Sumut, General Manager (GM) Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan bersama rombongan mendatangi kantor Gubernur Sumut

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DIAN UTAMA
Seorang pengendara sepeda motor memasuki SPBU Pertamina yang ada di Kota Medan, Jumat (2/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara menuai sorotan dari kalangan masyarakat.

Banyak yang mengeluhkan kenaikan harga BBM di Sumut per 1 April 2021 kemarin.

Apalagi, satu pekan ke depan sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

Lima hari pascakenaikan BBM di Sumut, General Manager (GM) Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan bersama rombongan mendatangi kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (5/4/2021).

Rombongan tersebut kemudian menuju ke lantai 9, untuk bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut R Sabrina.

Pertemuan berlangsung secara tertutup.

Diduga pertemuan tersebut membahas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumut yang mulai berlaku sejak 1 April 2021 lalu.

Baca juga: Harga BBM di Sumut Naik, Djarot Saiful Hidayat: Harga BBM Seluruh Indonesia Sama

Baca juga: Jokowi Gembar-gembor BBM Satu Harga, TERNYATA di Sumut Harga BBM Naik Mulai 1 April 2021

Baca juga: Harga BBM Naik Jelang Bulan Ramadhan, Curhat Driver Ojol: Lengkap Kali Penderitaan Rakyat Kecil Ini

Namun, Sabrina yang ditemui usai pertemuan tersebut, enggan terbuka dengan awak media perihal hasil pembahasan dengan GM Pertamina Regional Sumbagut.

"Nanti dijelaskan sama Pertamina ya," ujar Sabrina, Senin.

Disinggung apakah pertemuan itu berkaitan dengan Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Minyak dan Kendaraan Bermotor (PBBKB), yakni menetapkan kenaikan tarif PBBKB menjadi 7,5 persen, Sabrina mengaku tidak ada membahas persoalan harga BBM.

"Pergub mana pula kita bisa, harga, kita pajaknya, pajak apa," ucapnya.

Menurut Sabrina, dalam pertemuan itu, pihaknya hanya mempertanyakan Pergub PBBKB bermasalah atau tidak.

"Ternyata Pergub kita tidak bermasalah. Pergub kita masih di dalam batas peraturan," ungkapnya.

Sabrina menegaskan, terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi, Pertamina Regional Sumbagut yang memiliki wewenang dan akan menjelaskan secara rinci.

"Jadi mereka lah nanti, karena harga itu ditentukan oleh Pertamina kan. Biar lah mereka yang menjawab ya. Jangan salah-salah jawab nanti," tambah Sabrina, sembari menaiki mobil dinasnya.

Sementara GM Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra menegaskan bahwa pertemuan dengan Pemprov Sumut tidak ada membahas soal kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Katanya, tidak ada kisruh sama sekali antara Pertamina dengan Pemprov Sumut.

"Bicarakan yang lain itu masalah proyek. Nanti aja di kantor. Nggak ada kisruh," ucap Herra.

BACA: Kenaikan Mendadak Harga BBM di Sumut

Kata Gubernur

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi perihal kenaikan harga BBM tersebut, mengaku terkejut.

Ia pun menolak disalahkan, jika Pergub menjadi penyebab naiknya harga BBM nonsubsidi di Sumut.

"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat, tidak bisa dilakukan secara sektoral.

"Untuk menaikkan harga BBM itu harus ada persetujuan DPR RI. Dan, di situ tidak ada wewenang gubernur," katanya.

Edy menyarakan agar meminta klarifikasi ke PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.

"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.

Ia menambahkan, agar kebijakan menaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.

Sebab, kebijakan itu membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya mereka salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa,".

"Harus merata itu. Dan, tidak bisa yang dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup lokal dan tidak ada status hukum di situ. Kalau Perda, karena diketuk DPRD, berpengaruh terhadap hukum. Kalau Pergub tak bisa," katanya.

Bedasar Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021tersebut, hanya BBM nonsubsidi yang naik.

Sedangkan tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak ada perubahan.

Baca juga: Ditegur Bobby Nasution, Pembangunan Bronjong di Perumahan Taman Polonia Dihentikan

DPRD Akan Panggil

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting berencana memanggil Manajer Pertamina untuk menanyakan soal kenaikan BBM ini. 

"Kami tidak setuju jika harga BBM dinaikkan. Karena sangat memberatkan masyarakat. Kami bahkan tidak mengetahui bahwa tiba-tiba ada kenaikan," kata Baskami. 

Menurutnya, kenaikan harga BBM yang dibuat oleh Pertamina sangat tidak logis.

Sebab, Baskami menilai kenaikan harga BBM tidak relevan dengan kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19. 

"Pokoknya kita sangat keberatan untuk kebijakan itu. Makanya seharusnya keputusan itu segera dievaluasi kembali. Pertimbangannya kondisi ekonomi yang masih berat di masyarakat," ujar Baskami. 

Menanggapi hal itu, DPRD Sumut ke depan akan mengambil langkah untuk memanggil pihak Pertamina.

Hal itu guna membahas alasan Pertamina menaikkan harga BBM. 

"Memang saat ini belum dirapatkan di DPRD Sumut. Senin akan kita mulai untuk pembahasan terlebih  dahulu di jajaran DPRD, terkhususnya komisi B," ucapnya.

Terkait kabar soal adanya desakan pencopotan Manajer Pertamina, Baskami mengaku akan melihat terlebih dahulu alasannya, baru kemudian keputusan yang diusulkan ke pusat. 

"Apakah ada unsur politis, saya tidak melihat ke sana. Hanya saja, saya sangat mengesalkan kenapa naik harga bensin di situasi seperti ini. Kebijakan itu juga mendadak, makanya membingungkan," kata Baskami.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved