Saat Istri Digoyang Tamu Pria di Kamar Sendiri, Suami Sibuk Olahraga Jari, Modus PSK Berbayar Dolar
Akibat ulahnya, suami jual istri bernama Anang Harun Syah (42) itu ditangkap polisi saat terjadi layanan haram di sebuah hotel di Kediri.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suami jual istri sah di FB (Facebook) kembali terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan judul 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri'.
Akibat ulahnya, suami jual istri bernama Anang Harun Syah (42) itu ditangkap polisi saat terjadi layanan haram di sebuah hotel di Kediri.
Anang merupakan warga Mojoroto, Kabupaten Kediri tampak tertunduk lesu saat dibawa ke depan awak media di Mapolres Kediri.
Ternyata, menurut keterangan Anang kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Bahkan, dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca juga: Michael Yokinobu (Nobu) Akui Sudah Menyiapkan Rencana Pernikahan, Gisella Anastasia Bakal Diundang?
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
"Tersangka AH (42) menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.
Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Saat ditangkap pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.
Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.
Saat istrinya digoyang pria lain di kamar, A H sibun olahraga jari.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.
Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.
