Fadli Zon Komplain TMII yang Dibangun Masa Soeharto Diambil Jokowi, Berikut Komentarnya

Fadli Zon komplain soal rencana pemerintah mengambil alih TMII. Dia mengatakan bahwa pengambil alihan TMII jangan karena ingin bayar utang

Editor: Array A Argus
Tribun Jabar
Fadli Zon. (Tribun Jabar) 

Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.

"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK," kata dia.

"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," ujar Adi.

KPK Angkat Bicara

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pelaksanaan tugas koordinasi telah mendorong agar pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara, untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," jelas Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: HOTMAN PARIS Meradang Balas Sindiran Banci dari Hotma Sitompul, Kalau Hotman Dituduh banci . . .

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemensetneg telah mengambil alih pengelolaan TMII yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang menyebutkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Ipi berkata bahwa alasan KPK mendorong penyerahan pengelolaan TMII kepada negara.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Rhoma Irama Ogah Tampil Bareng Mulan Jameela, Pengakuan Rhoma di Hadapan Ahmad Dhani

Kata dia, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," kata Ipi

Baca juga: DPRD Sumut akan Panggil PT TPL, Diduga Lakukan Kriminalisasi ke 70 Masyarakat Adat Natungmika

KPK, sebut Ipi, berkomitmen terus mendampingi kementerian, lembaga dan BUMN di tingkat pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan aset negara.

Terhadap Kemensetneg, menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved