KPK Periksa Pejabat Tanjungbalai

TERNYATA Sudah Ada Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemko Tanjungbalai, Begini Pernyataan KPK

Penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumut

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Petugas KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Rabu (20/4/2021). Petugas datang membawa koper besar.(HO) 

Sebelumnya, Yusmada sempat dibawa ke ruang Edra Dharmalaksana Polres Tanjungbalai.

Ia digiring oleh petugas kepolisian dari gedung Edra Dhaemalaksana, menuju ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Manuver Politik Menteri Nadiem Makarim di Tengah Isu Reshuffle Mendadak Temui Megawati Soekarnoputri

Baca juga: 5 Aturan Wawancarai Bobby Nasution, Jurnalis Harus Hadir Pukul 08.00 WIB ke Balai Kota Medan

Saat diwawancarai Tribun-medan.com, Yusmada enggan berkomentar dan terus berjalan.

"Belum tahu saya belum tahu," ujarnya sembari menuju ke ruang penyidik.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan jual beli jabatan, ia juga enggan mengomentari.

Yusmada hanya diam dan terus berjalan.

Ditanya pemeriksaan ada keterkaitan dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial, Sekda Yusmada kembali menjawab belum tahu.

Amatan Tribun-Medan.com, Sekda Tanjungbalai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Selain Sekda, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai Abu Hanifah.

Berbeda dengan Sekda, Kepala BKD terang-terangan menyebutkan dirinya diperiksa terkait mutasi jabatan.

Mutasi yang dimaksud diduga jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.

"Seputar mutasi jabatan," ucap Abu Hanifah di Mapolres Tanjungbalai, Rabu.

Ia mengaku dipanggil penyidik KPK pukul 10.00 WIB.

Abu Hanifah mengaku tidak tahu kalau kasus ini menyeret Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

"Belum tahu saya soal itu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved