Breaking News

Penyidik KPK yang Menjadi Tersangka Pemerasan Walikota MS Ternyata Punya Kemampuan di Atas Rata-rata

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara MH

Editor: AbdiTumanggor
T R IBUN-MEDAN.com/Satia
Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, usai melakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8/2020) lalu. 

"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas."

------ Ketua KPK Komjen Firli Bahuri------

Ketua KPK Firli Bahuri.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ketiga orang yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka tersebut yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu saudara SRP, MH, dan MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

AKP Steppanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat (pengacara).

Kini, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (MH).

ternyata-penyidik-kpk-yang-terima-suap-walikota-tanjungbalai-punya-kemampuan-di-atas-rata-rata
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (MH). (Tribunnews.com/Ilham)

Perjalanan Penyidik SRP di KPK

SRP, Penyidik dari unsur Polri ini masuk ke KPK pada 1 April 2019 melalui serangkaian tes.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan SRP memiliki kemampuan yang sangat baik.

Hasil tes yang dilakukan SRP mendapat nilai 111,41 persen. Nilai tersebut di atas rata-rata dari para peserta tes lainnya.

Menurut Firli, dari hasil tersebut masuknya SRP ke KPK tidak ada masalah dan tidak ada unsur penarikan sepihak yang dilakukan oleh KPK.

“Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli saat jumpa pers di KPK, Kamis malam (22/4/2021).

Firli menambahkan meski memiliki kemampuan yang cakap, namun SRP dapat terlena oleh jeratan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved