Penyidik KPK yang Menjadi Tersangka Pemerasan Walikota MS Ternyata Punya Kemampuan di Atas Rata-rata

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara MH

Editor: AbdiTumanggor
T R IBUN-MEDAN.com/Satia
Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, usai melakukan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8/2020) lalu. 

Diperiksa 5 Jam

Beberapa jam sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis sore.

Saat diperiksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK. Syahrial duduk sendiri, menghadap ke arah dinding.

Beberapa kali terlihat Syahrial menundukkan kepalanya saat hendak dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK. 

Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB, dan selesai pukul 20.00 WIB. 

Usai diperiksa, Syahrial langsung bergegas menuju mobilnya yang terparkir di halaman Mapolres Tanjungbalai.

Sambil berjalan, Syahrial terus menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan. 

"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan. 

Ditanyakan terkait pemerasan uang Rp 1,5 miliar, Syahrial bungkam dan mengangkat tangan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com.

Ia langsung meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.

Kata Firli, sebelum menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu telah memeriksa sejumlah orang di antaranya, Gunawan selaku sopir Wali Kota Syahrial, Ardianoor, Nico, Maskur Husain, Rizki Cinde Awalia, dan Riefka Amalia.

Firli menegaskan, bahwa KPK memegang prinsip "zero tolerance" dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Rekor Wali Kota Termuda

Tahun 2016 silam, nama Muhammad Syahrial menjadi perbincangan di Tanah Air.

Nama Syahrial tercatat dalam sejarah sebagai wali kota termuda se-Indonesia.

Kala itu, dia masih berusia 27 tahun dan berhasil duduk di kursi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Syahrial pun menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai wali kota termuda di Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Jaya Suprana di Balairung Jaya Suprana Institute, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 27 April 2017.

Rekor wali kota termuda itu sampai saat ini belum terpecahkan. Masih menjadi milik Syahrial.

Namun, dalam perjalanannya menjadi penguasa daerah, ternyata Syahrial tersandung dugaan korupsi.

Kasusnya, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai tahun 2019.

Adalah KPK yang mengendus dugaan korupsi itu. Meskipun penanganan yang dilakukan penyidik KPK baru diketahui di kemudian hari.

Entah bagaimana, terjadi kongkalikong dalam penanganan kasus itu.

Penyidik KPK meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Janjinya, penanganan kasus dugaan korupsi itu akan segera dihentikan.

Konon, uang itu telah diserahkan medio 2020 kepada seorang penyidik KPK, yang belakangan diketahui berinisial SR, dari institusi Polri yang diperbantukan ke lembaga antirasuah tersebut.

Di publik, tak terdengar desas-desus terkait dugaan korupsi itu. Belakangan, penanganan kasus itu tetap berlanjut.

Pada Selasa (20/4/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, publik Sumut, khususnya Tanjungbalai, dikejutkan gerak cepat penyidik KPK yang sudah berada di rumah pribadi Syahrial.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 5 jam di kediaman pribadi Syahrial.

Tak sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke kantor wali kota Tanjungbalai. Ruang kerja wali kota, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digeledah oleh tim penyidik KPK.

Satu hari berselang, di tengah penyidik KPK sibuk memeriksa sejumlah pejabat Tanjungbalai, barulah beredar luas ihwal pemerasan uang Rp 1,5 miliar tersebut. 

(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com/ Kompas TV)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved