Penyidik KPK yang Menjadi Tersangka Pemerasan Walikota MS Ternyata Punya Kemampuan di Atas Rata-rata
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara MH
Menurutnya, kasus penyidik KPK ini menjadi gambaran bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.
Ia mengatakan, setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi. Integritas, kata Firli harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya.
"Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli.
Firli Bahuri juga meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri, AKP SRP.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini," kata Firli.
"Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan," kata Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021).
Kata Firli, KPK akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Ia mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK.
"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan," kata Firli.
"Dan ini adalah yang kedua. Jadi Kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," tegasnya.
Selain tindak pidana, KPK juga akan melaporkan penyidiknya, Stepanus Robin, kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," kata Firli.
Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.