Selengkapnya Kasus Antigen Bekas Covid-19 di Sumut, 5 Orang Tersangka: Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar

5 Orang Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang (bekas) di Bandara Kualanamu dan Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini. Dari hasil penyelidikan ini menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.

Kapolda Sumut menjelaskan alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.

"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," jelasnya yang tampak di sampingnya ada Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto, Kamis (29/4/2021).

Pada Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut, 
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak melangsungkan paparan terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu. Terungkap para pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 lalu. Keuntungan yang diraih para pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.
Pada Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak melangsungkan paparan terkait kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu. Terungkap para pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 lalu. Keuntungan yang diraih para pelaku mencapai Rp 1,5 miliar. (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Masih dikatakan Kapolda, sehari para calon penumpang pesawat yang melakukan rapid tes 100 sampai 200 orang.

"Untuk sehari minimal 100 sampai 200 orang calon penumpang pesawat yang melakukan rapid," bebernya.

Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Para pelaku, lanjut Panca, disangkakan pasal undang-undang kesehatan dan konsumen.

"Karena para pelaku sudah mengakui dan  terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita, di mana mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar para pelaku sebagai mana diatur Pasal 98 ayat 3 Jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yang mana ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Lanjutnya, selain undang-undang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal 8B, D dan D jo pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Di mana disebutkan setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.

Kronologi penangkapan

Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved