Selengkapnya Kasus Antigen Bekas Covid-19 di Sumut, 5 Orang Tersangka: Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar
5 Orang Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang (bekas) di Bandara Kualanamu dan Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.
Berangkat dari laporan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19".
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Penjelasan Kimia Farma dan KNIA
Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Angkasa Pura II, Humas AP II Kualanamu, Mulia Rahman menyebutkan Rapid Test Antigen sudah berlaku di Bandara Kualanamu per tanggal 18 Desember 2020.
"Kualanamu sudah ada melayani Rapid Test Antigen tanggal 18 Desember ini. Untuk stok kita selalu ada dengan melakukan kerjasama dengan Kimia Farma," ungkap Mulia.