Selengkapnya Kasus Antigen Bekas Covid-19 di Sumut, 5 Orang Tersangka: Raup Keuntungan Rp 1,5 Miliar
5 Orang Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang (bekas) di Bandara Kualanamu dan Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar.
Sementara, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, menyampaikan saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Adil mengatakan, penggunaan kembali alat rapid test merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas.
"Serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Baca juga: Dinkes Sebut Rapid Test Bandara Pakai Alat Palsu Izin KKP, Pejabat KKP Salahkan BPOM
Halnya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebelumnya menyatakan bahwa operasional rapid antigen di Bandara Kalanamu International Aiport (KNIA) atas izin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan.
Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit setelah muncul kasus penggunaan alat rapid test bekas terhadap masyarakat yang hendak menumpangi pesawat.
Terkait masalah ini, KKP I Medan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Ini kan masih penyelidikan, kejadiannya memang kemarin sore ada penggerebekan," kata Kepala KKP Kelas I Medan Tri Agung Abe, Rabu (28/4/2021).
Dia menerangkan, penyedia fasilitas kesehatan yang digrebek tersebut telah memiliki izin dari AP2 atau Angkasa Pura.
Tetapi, tugas KKP hanya diranah validasi dokumen rapid penumpang yang mau berangkat.
Kemudian jika ada warga yang sakit segera ditangani.
"Tapi kalau penggunaan alat bekas itu kan kembali pengawasan dari badan BPOM. Mulai dari alat, bahan, dan obat," jelasnya.
"Untuk tindak lanjut kedepan, semisal penyisiran atau lainnya, kita tunggu dulu hasil rekomendasi dari penyelidikan pihak kepolisian,"
"Kedua kita kembali lagi ke tugas pokok kita memvalidasi penumpang dan mengawasi orang sakit," sambungnya.
(Mft/cr14/ cr8/tribun-medan.com)