TRIBUNWIKI
TPA Terjun, Satu-satunya Lokasi yang Menampung Sampah dari 21 Kecamatan di Medan
Di Kota Medan dikenal dua TPA yakni TPA Terjun yang terletak di Kecamatan Medan Marelan, dan TPA Namo Bintang, Pancur Batu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan tempat krusial di suatu daerah karena menjadi media pengembalian sampah ke lingkungan asalnya.
Singkatan TPS dan TPA muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sedangkan TPA adalah singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir yaitu tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Di Kota Medan dikenal dua TPA yakni TPA Terjun yang terletak di Kecamatan Medan Marelan, dan TPA Namo Bintang, Pancur Batu.
Namun saat ini, TPA Namo Bintang tidak lagi dioperasikan sehingga TPA Terjun menjadi satu-satunya TPA yang beroperasi dan menampung sampah dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan.
Baca juga: Bubur Pedas Khas Tanjungbalai, Miliki Citarasa dan Isian yang Khas, Wajib Dicoba
Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada tahun 2013, tumpukan sampah yang ada di TPA Terjun sudah mencapai 25 meter.
TPA Terjun mulai dioperasikan pada tanggal 7 Januari 1993, yang berlokasi di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan luas lokasi 14 Ha dan Pemilikan Lahan Pemerintah Kota Medan.

Amatan tribun-medan.com di lokasi, puluhan pemulung tampak ikut memilah sampah dan menjual kembali hasil pungutan sampah di TPA.
Baca juga: Berkat Klaim Uang Asuransi Kematian, Wanita Ini Temukan Rahasia Besar Sang Suami Setelah Meninggal
Sementara truk sampah hilir mudik setiap menit untuk mengangkut sampah ke TPA. Sebanyak dua ekskavator juga dioperasikan untuk menumpuk dan menyebarkan sampah di TPA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-medan.com, TPA Terjun memiliki luas lahan 14 Ha dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan yakni sistem open dumping.
Sistem open dumping adalah pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara pemerataan dan pemaparan sampah.
Sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dampaknya tidak baik bagi Lingkungan.
Di mana air lindih hasil pengelolaan sampah dapat mencemarkan tanah dan air di sekitar TPA dan banyaknya sumber penyakit yang disebarkan oleh lalat-lalat yang hinggap di TPA.
Baca juga: Melam Coffee, Kafe yang Hadirkan Konsep Khas Karo, Pertama di Medan

TPA Terjun menampung sedikitnya 1.460 ton per hari.
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Terjun dengan kondisi lapisan asal tanah lempung, topografi relatif datar dengan ketinggian elevansi 2,5 m dari permukaan laut.