Tuntut Untuk Minta Maaf, Wanita Berbobot 102 Kg Duduki Leher Suaminya, tak Disangka Tewas di Tempat

Sebuah tindakan kriminal tak terduga baru-baru ini terjadi dan membuat publik tercengang.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
East2West
Seorang suami tewas setelah diduduki istrinya yang berbobot 102 kg karena tidak mau minta maaf. 

Melihat hal ini, Tatyana mulai panik dan mengguncang-guncang suaminya.

Ia meneriakinya agar bangun, tetapi sudah terlambat.

Tetangganya kemudian mendengar suara jeritan dan berbalik, lalu dia dengan cepat memanggil ambulans.

Baca juga: Petugas Penyekatan Putar Balikkan Pengendara yang Tolak Swab Antigen

Baca juga: Kunker Spesifik DPR RI Komisi VIII Dalam Rangka Program Penanggulangan Bencana di Deli Serdang

Baca juga: Positif Amfetamin saat Penggerebekan, Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Ketika polisi dan paramedis tiba, mereka memastikan bahwa Aidar telah meninggal di tempat kejadian.

Pemeriksaan media kemudian mengkonfirmasi bahwa Aidar telah meninggal dunia karena mati lemas akibat penyumbatan sistem pernapasan.

Tatyana duduk di leher Aidar, menjepit kepalanya dengan kakinya agar tidak bisa bergerak.

Hal ini menyebabkan sistem pernapasannya terhalang.

Komite Investigasi Rusia mengatakan, Tatyana adalah seorang wanita dengan berat lebih dari 100 kg.

Seorang suami tewas setelah diduduki istrinya yang berbobot 102 kg karena tidak mau minta maaf.
Seorang suami tewas setelah diduduki istrinya yang berbobot 102 kg karena tidak mau minta maaf. (East2West)

Baca juga: KAI Sumut Tolak 557 Calon Penumpang Naik Kereta Api selama Lebaran

Baca juga: Kenal Dari Situs Jodoh, Pria Ini Ditipu Kekasihnya Hingga Ratusan Juta saat Dijanjikan Nikah

Baca juga: BREAKING NEWS, Umat Muslim di Medan Gelar Aksi Bela Palestina, Massa Injak-injak Bendera Israel

Tatyana kemudian didakwa dengan pembunuhan.

Dalam persisangan pertama, Tatyana dinyatakan bersalah atas kelalaian hingga menyebabkan suaminya tewas.

Wanita itu menambahkan, dia tidak berniat membunuh suaminya dan juga sangat sedih atas kematian suaminya.

Tatyana dijatuhi hukuman 18 bulan kerja paksa dan denda 2.000 Euro (Rp 35 juta).

Namun baru-baru ini, Komite Investigasi Rusia mengumumkan bahwa mereka menuntut Tatyana dengan dakwaan pembunuhan hingga hukumannya dapat berubah.

(yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved