Pakai Modus Lama, Bandit Kampung Ditembak Polisi Setelah Merampok Motor Warga
Petugas Unit reskrim Polsekta berastagi akhirnya membekuk bandit kampung yang nekat melakukan aksi maling motor
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BERASTAGI--Personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi akhirnya menangkap Heri Sitompul alias Tegel.
Bandit kampung ini sebelumnya melakukan aksi perampokan sepeda motor dengan modus lama.
Tersangka diamankan polisi pada Jumat (21/5/2021) kemarin.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H.F Marpaung, tersangka diamankan berdasarkan laporan korbannya Julianto Batubara.
Baca juga: Gubuk di Jalan Motung Ajibata Jadi Lapak Nyabu Bandit Kampung
Pada Selasa (18/5/2021) kemarin, awalnya korban hendak ke bengkel di kawasan Peceren untuk menservis motor matic miliknya.
"Tapi karena bengkel tersebut ramai, akhirnya si korban kembali ke arah Berastagi," kata Marpaung, Minggu (23/5/2021).
Setibanya di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan hotel Green Garden, korban dihentikan oleh pelaku.
Saat itu, pelaku beralasan jika dirinya ingin meminta tumpangan korban ke kawasan Lau Gumba.
Namun, saat diberi tumpangan pelaku meminta jika dirinya saja yang mengendarai sepeda motor milik korban.
Baca juga: Beraksi Merarayap Dinding Mirip Spiderman, Bandit Kampung Pencuri Sarang Walet Dibekuk Petugas
Dirinya menjelaskan, setibanya di kawasan Lau Gumba pelaku dan korban sempat berhenti di depan Hotel Grand Orri, Berastagi.
Ketika korban lengah, saat itu pelaku lanGsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku dan korban berhenti di depan Hotel Grand Orri, saat itu pelaku lansung membawa kabut sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Marpaung mengungkapkan, atas peristiwa ini korban lansung membuat laporan ke Polsekta Berastagi.
Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan informasi, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (21/5/2021) kemarin.
Baca juga: Tengah Asyik Tidur Pulas, Satu Lagi Bandit Kampung Pelaku Pungli dan Pelemparan Truk Diamankan
Dirinya menyebutkan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di sekitar kawasan Lembah Katisan.
Dirinya mengatakan, setelah mendapatkan pelaku pihaknya melakukan interogasi untuk mencari barang bukti yang ternyata telah dibawa ke kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk penjemputan barang bukti tersebut pelaku berusaha untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Akibat dari tindakan ini, personel terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Baca juga: Penangkaran Walet Jadi Lapak Pesta Narkoba Bagi Sekelompok Bandit Kampung
"Saat dilakukan pengembangan ke kawasan Sibolangit, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marpaung menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku ke Polsekta Berastagi.
Nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 subs 362 dari KUHP pidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(cr4/tribun-medan.com)