Astuti Pasrah Batal Berangkat Haji, meski Sudah Delapan Tahun Menunggu
Delapan tahun menunggu untuk bisa ke Tanah Suci, Sri Astuti dan suami cuma bisa pasrah karena pemerintah memutuskan tak mengirim jemaah haji tahun ini
Menurut Menteri Agama, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji jadi priritas pertama pada masa pandemi Covid-19 saat ini. “Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan tahun ini kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Menurutnya, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah, setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis, dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.
Baca juga: Jemaah Haji yang Batal Berangkat 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor Atau Tunggu Berangkat 2022
Ia juga mengungkapkan, Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Sehingga, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi utama. Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jemaah haji Indonesia.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucap Yaqut.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
Belum Dapat Izin
Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi memberi izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.
Yaqut mengatakan, keputusan tersebut pahit, tapi harus diambil demi keselamatan warga Indonesia. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq menghormati keputusan pemerintah tersebut.
Apalagi pertimbangannya menyangkut kesehatan dan keselamatan jemaah pada masa pandemi Covid-19. “Apapun keputusan pemerintah semata-mata demi kebaikan jemaah,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ketika dihubungi Tribunnews.com, kemarin.
Maman menegaskan, keselamatan jemaah menjadi tujuan utama syariat Islam. Konstitusi juga, menurutnya, mengamanatkan negara untuk memberi rasa aman dan keselamatan bagi warga negara.
Baca juga: Menag Karo Tunggu Arahan Pusat Terkait Pemberangkatan Ibadah Haji, Binus : Persiapan Sudah Dilakukan
“Aspek keselamatan jemaah menjadi tujuan utama syariat Islam. Konstitusi mengamanatkan negara untuk memberi rasa aman dan keselamatan,” katanya. Maman menampik hoaks yang menyatakan batalnya pemberangkatan jemaah haji 2021, karena utang Pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.
"Itu hoaks, berita tidak benar. Yang bilang pemberangkatan haji tidak ada tahun ini karena utang Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain. Itu saya tegaskan hoaks, berita bohong, itu tidak benar,” katanya.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH," tutur Yaqut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta, para jemaah untuk tidak khawatir setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.