Ratu Narkoba di Siantar yang Pasok Sabu ke Polisi Nangis Lalu Banding Usai Divonis 10 Tahun

PN Siantar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap ratu narkoba di Siantar Rita Haryati Siregar, Rabu (9/6/2021)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Terdakwa Bandar Narkoba Rita Haryati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Simalungun 

"Penangkapan ini dikonsep pihak kepolisian bersama adiknya (Rita Haryati Siregar). Kita akan jadikan novum nanti. Kemudian proses penggerebekan dilakukan. Sementara pihak RT (Kepling) baru datang kemudian setelah beberapa jam," ujar Hotman.

Diketahui sebelumnya Rita Haryati Siregar ditangkap pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar bersama Briptu Faisal Tanjung.

Baca juga: Gembong Narkoba di Binjai Berhasil Kabur Naik Mitsubhisi Expander Meskipun Polisi Letuskan Tembakan

Pengembangan dilakukan ke tempat lain dan menemukan sabu dengan total berat bersih 41,33 gram.

Diketahui, Briptu Faisal Tanjung sempat dikabarkan terlibat dalam aksi perampokan.

Dia merampok bersama dua rekannya sekira tahun 2018 silam.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved