Breaking News

Ratu Narkoba di Siantar yang Pasok Sabu ke Polisi Nangis Lalu Banding Usai Divonis 10 Tahun

PN Siantar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap ratu narkoba di Siantar Rita Haryati Siregar, Rabu (9/6/2021)

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Terdakwa Bandar Narkoba Rita Haryati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR--Ratu Narkoba di Siantar, Rita Haryati Siregar akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dalam sidang lanjutan itu, hakim Derman Nababan menjatuhi Ratu Narkoba di Siantar tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bukan cuma itu, Rita Haryati Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Saat mendengar putusan hakim, Ratu Narkoba di Siantar yang ketahuan memasok sabu pada anggota Sat Sabhara Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung itu menangis.

Baca juga: BABAK Baru Oknum Polisi Beking Rentenir, Korban Penganiayaan Lapor ke Propam Polda Sumut

Dia tidak terima divonis 10 tahun, dan langsung mengajukan banding. 

"Banding Yang Mulia," katanya dari layar monitor, Rabu (9/6/2021).

Pada sidang tersebut, hakim Derman Nababan menilai bahwa Rita Haryati Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar mengaku masih pikir-pikir.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Gerebek Rumah Kanjeng Mami Terduga Ratu Narkoba Tobasa

Pria berkepala plontos itu sebelumnya menuntut Rita Haryati Siregar dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Firdaus sendiri saat beranjak keluar sidang mengatakandirinya perlu berkonsultasi dengan pimpinan.

"Kita pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan. Kalau mereka bakal banding otomatis kita ikut," katanya.

Sementara itu, Hotman Sitompul, pengacara Rita Haryati Siregar mengatakan perkara ini prematur.

Banyak fakta-fakta dalam penangkapan yang belum terungkap di persidangan akan ia jadikan sebagai alat bukti baru di tingkat banding.

Baca juga: Ketua DPRD Kaget Anggotanya Gembong Narkoba, Sudah Satu Bulan Menghilang Tidak Masuk Kantor

Dia mengatakan penangkapan kliennya telah dikonsep oleh pihak kepolisian bersama anggota keluarganya.

"Penangkapan ini dikonsep pihak kepolisian bersama adiknya (Rita Haryati Siregar). Kita akan jadikan novum nanti. Kemudian proses penggerebekan dilakukan. Sementara pihak RT (Kepling) baru datang kemudian setelah beberapa jam," ujar Hotman.

Diketahui sebelumnya Rita Haryati Siregar ditangkap pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar bersama Briptu Faisal Tanjung.

Baca juga: Gembong Narkoba di Binjai Berhasil Kabur Naik Mitsubhisi Expander Meskipun Polisi Letuskan Tembakan

Pengembangan dilakukan ke tempat lain dan menemukan sabu dengan total berat bersih 41,33 gram.

Diketahui, Briptu Faisal Tanjung sempat dikabarkan terlibat dalam aksi perampokan.

Dia merampok bersama dua rekannya sekira tahun 2018 silam.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved