Terjerat Kasus Narkoba, Sekda Nias Utara Dibebaskan? Kepala BNNP Sumut: Tanya ke Polrestabes Saja
Sekertaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara, yang tertangkap pesta narkoba di karaoke Bosque bersama dua pegawai BUMD
"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain. Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba (rehabilitasi)," ujar Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara, yang tertangkap pesta narkoba di karaoke Bosque bersama dua pegawai BUMD serta sejumlah wanita kabarnya dibebaskan polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com tak mau memberikan keterangan soal kabar yang beredar ini.
Berulangkali dihubungi, Kombes Riko enggan menjawab. Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat, tak kunjung berbalas.
Sementara, Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega mengaku sudah mendapat kabar jika Yafeti Nazara tidak lagi ditahan polisi.
"Iya, tadi sudah dapat informasi dari teman yang mantan pejabat, katanya beliau (Yafeti Nazara) direhabilitasi," kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Jumat (18/6/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kiri) menginterogasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Seorang ASN yang menjabat sebagai Sekda di Nias Utara bersama 71 orang lainnya terjaring razia oleh Polrestabes Medan di KTV 201 Karaoke Bosque pada Minggu (13/6) malam dengan sejumlah barang bukti pil ekstasi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)
Kendati demikian, Yusman mengaku belum ada dapat keterangan resmi dari polisi yang menangkap Yafeti Nazara.
"Kami pun masih menunggu keterangan resmi dari polisi," kata Yusman Zega.
Dia mengatakan, lantaran polisi tak kunjung memberikan informasi soal keberadaan Yafeti Nazara, Kadis Kominfo Nias Utara yang dikirim ke Medan terpaksa pulang balik ke Nias Utara.
"Kadis Kominfo juga sudah balik ke sini. Karena sudah berhari-hari di Medan, belum ada juga keterangan dari polisi soal status hukumnya," terang Yusman.
Guna memastikan keberadaan Yafeti Nazara, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Atrial, apakah Sekda Nias Utara itu ada direhab di kantornya atau tidak.

Yafeti Nazara merupakan Sekda Nias Utara sejak tahun 2018 hingga sekarang. (HO)
"Tanya ke Kasat Narkoba Polrestabes saja dek, kan mereka yang tangkap dan memprosesnya," kata Brigjen Atrial.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada mendapat kabar soal rencana rehab Yafeti Nazara.
"Saya enggak tahu mereka mau direhab atau tidak," kata Atrial.
Sampai saat ini, tak jelas dimana Yafeti Nazara berada.
Kabar beredar di kalangan awak media, Yafeti Nazara sudah tidak ada lagi di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Padahal, saat digerebek saat pesta narkoba, Yafeti Nazara mengakui ada mengonsumsi pil ekstasi bersama sejumlah teman wanitanya.
FANTASTIS Harta Sekda Nias Utara Capai 20,6 Miliar
Apakah status Sekda Nias Utara Yafeti Nazara tersangka atau bukan?
------
"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain. Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba," ujar Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.
------
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menjelaskan pemeriksaan Sekretaris Nias Utara Yafeti Nazara diperpanjang 3 kali 24 jam lagi ke depan.
"Iya diperpanjang. Ini masih kita dalami dulu. Masih kita periksa secara maraton," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Rabu (15/6/2021).
"Pendalaman 3 kali 24 jam ke depan, kaitannya seandainya ada keterlibatan dengan peredaran Narkotika bersama orang yang ada di dalam Karoke Bosque," lanjutnya.

Saat ditanyakan, apakah statusnya tersangka atau bukan, ia menjawab,"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain."
"Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba. Tapi secara undang - undang dia melanggar pasal 127, artinya tersangka," sebutnya.
Hanya saja perlakuannya, lanjutnya, nanti diatur di dalam surat edaran MA, Kabareskrim, dan peraturan bersama stakeholder lainnya tidak serupa dengan tersangka lainnya.
Baca juga: TERNYATA Sekda Nias Utara Booking 5 Wanita Cantik Untuk Rayakan Kenaikan Pangkat
Baca juga: Sekda Nias Utara Tertangkap Saat Dugem, Wali Kota Medan Segera Tutup KTV Bosque
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara di KTV 201 Karoke Bosque pada Minggu (13/6/2021) dini hari masih menuai beragam hal janggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kiri) menginterogasi Sekretaris Daerah Nias Utara Yafeti Nazara saat merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6/2021). Seorang ASN yang menjabat sebagai Sekda di Nias Utara bersama 71 orang lainnya terjaring razia oleh Polrestabes Medan di KTV 201 Karaoke Bosque pada Minggu (13/6) malam dengan sejumlah barang bukti pil ekstasi.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN)
Dikabarkan saat itu, Yafeti tengah pesta narkoba bersama beberapa wanita dan rekan - rekannya.
Namun sampai saat ini ada keterangan yang berbeda dari pihak Polrestabes Medan dengan Pemkab Nias Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menegaskan bahwa Sekda Nias Utara tersebut positif narkoba.
Meski demikian, sampai saat ini Sekda Nias Utara masih menjalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Baca juga: TERCIDUK Saat Dugem dan Pesta Narkoba Bareng 5 Cewek, Harta Sekda Nias Utara Capai 20,6 Miliar
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut pada Senin (14/6/2021) bahwa Sekda Nias, yang mengaku ke polisi sebagai Dinas Kesehatan, ditangkap di ruangan Karoke Bosque bersama enam orang lainnya.
"Ada 4 laki - laki (sudah termasuk Sekda Nias Utara) dan 3 perempuan. Di dalam ruangan ada satu butir sisa ekstasi dan mereka semua telah mengaku mengkonsumi," ujarnya.
Soal tersebut, Oloan justru mengatakan di dalam ruangan Sekda Nias Utara ada satu orang yang negatif narkoba.
"Dari tujuh orang yang di dalam ruangan ada satu orang yang negatif," ucapnya.
Sementara itu, keterangan berbeda datang dari Kepala Dinas Kominfo Pemkab Nias Utara Aferianus Telaumbanua belum ada menerima keterangan dari Polrestabes Medan bahwa Sekda Nias Utara positif narkoba.
Diketahui, Aferianus adalah utusan dari Pamkab Nias Utara untuk memastikan kasus yang menimpa Sekda Nias Utara.
"Tadi keterangan dari Reserse Narkoba, disampaikan bahwa tidak satu pun yang mengaku (di dalam ruangan Sekda) yang mengakui kepemilikan soal satu pil ekstasi di ruangan tersebut," ucapnya Aferianus kepada Tribun Medan saat diwawancara di Hotel 61, Senin (14/6/2021).
"Pak Sekda juga belum pasti positif narkoba. Saya belum dikasih tahu soal itu," lanjutnya.
Dia pun menerangkan sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam sehingga diketahui status pelanggaran hukum yang ditujukan ke Sekda Nias Utara.
Baca juga: Pemkab Nias Utara Pertanyakan Status Hukum Sekdanya yang Ketangkap Lagi Dugem dan Pakai Narkoba

Sekda Nias Utara ditangkap Polrestabes Medan dari salah satu klub malam di Kota Medan, pada Minggu dini hari. (ISTIMEWA)
TERNYATA Fantastis Harta Kekayaan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Mencapai Rp 20,6 Miliar, Ini Rinciannya
Ternyata sangat fantastis harta kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara yang terciduk Polrestabes Medan sedang dugem dan pesta Narkoba bersama pejabat BUMD dan lima wanita muda di Medan.
Dalam pemberitaan Tribun-medan.com sebelumnya, Sekda Yafeti Nazara diciduk polisi di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu, 13 Juni 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.
Saat diciduk, Yafeti tengah bersama dua rekannya dan ditemani lima wanita.
Dua rekan Yafeti adalah pejabat BUMD, yakni Yuliman Azwir Zega (42) dan Ronald Alexander Ginting (39).
Kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Yafeti sempat berbohong soal statusnya.
Ia mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Nias Utara.
"Pada saat diamankan mengaku ASN dari Dinas Kesehatan Nias Utara," ungkap Riko Sunarko, Minggu malam.
Namun, Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, mengatakan bahwa Yafeti adalah Sekda Nias Utara.
"Iya memang Sekda dia (Yafeti). Nah, dia dari Kepala Dinas Kesehatan kian itu," terangnya, Senin, 14 Juni 2021.
Yafeti Nazara sudah menjabat sebagai Sekda Nias Utara sejak 2018.
Sebelumnya, ia adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kabupaten Nias Utara pada 2016 hingga 2018.
Ia sempat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara tahun 2010 hingga 2014.
Kemudian setelahnya menjabat senagai Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Nias Utara di tahun 2014 hingga 2015.
Lalu, Kadis P2AP2KB Nias Utara pada 2015 hingga 2016.

Sekda Nias Utara bersama dengan wanita yang menemaninya pesta narkoba (Tribun Medan / HO)
Sebagai pejabat daerah, Yafeti telah melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020.
Berdasarkan laporan di laman elektronik LHKPN yang diakses Tribunnews.com, Senin 14 Juni 2021, total kekayaan Yafeti mencapai Rp 20 miliar.
Ia memiliki dua bangunan dan enam tanah yang tersebar di Kota Medan, Kota Binjai, kota Gunung Sitoli, serta Nias Utara.
Tak hanya itu, Yafeti tercatat mempunyai dua kendaraan, yakni mobil Mercedes Bens dan Honda City.
Berikut rincian harta kekayaan Yafeti Nazara:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.670.000.000
1. Tanah Seluas 7345 m2 di KOTA BINJAI , HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
2. Tanah Seluas 200 m2 di KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
3. Tanah Seluas 2472 m2 di KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 4348 m2/2120 m2 di KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 5300 m2/1670 m2 di KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000
6. Tanah Seluas 2012 m2 di NIAS UTARA, WARISAN Rp. 10.000.000
7. Tanah Seluas 1161 m2 di NIAS UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
8. Tanah Seluas 1966 m2 di NIAS UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000
1. MOBIL, MERCEDES BENS SEDAN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
2. MOBIL, HONDA CITY SEDAN Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 320.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 461.920.931
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 20.611.920.931
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.611.920.931

Sekda Nias Utara ditangkap Polrestabes Medan dari salah satu klub malam di Kota Medan, pada Minggu dini hari. (ISTIMEWA)
Tertangkapnya Yafeti Nazara berawal dari kegiatan razia protokol kesehatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan Polrestabes Medan pada Minggu, 13 Juni 2021 malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Petugas kemudian menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Saat menggerebek lokasi hiburan malam itu, polisi menemukan adanya puluhan orang tengah mabuk Narkoba.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung dan pegawai karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, diamankan dua orang pegawai karaoke.
Dari kedua pegawai karaoke ini ditemukan satu buah tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.
Kemudian, ditemukan juga tujuh butir pil ekstasi kuning merek Moncler di dalam kotak permen warna putih.
Kedua pegawai karaoke itu mengakui bahwa pil ekstasi yang mereka bawa akan dijual kepada pengunjung seharga Rp 300 ribu.
Setelah mengamankan kedua pegawai itu, polisi melanjutkan pemeriksaan ke tiap ruangan karaoke.
Di ruang KTV 201, ditemukan ada sembilan orang yang tengah asyik dugem.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat.
Mereka adalah Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbih Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Sunggal.
Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani lima orang wanita dalam ruangan tersebut.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu angkat bicara soal Sekretaris Daerah Yafeti Nazara yang kini sedang diamankan di Polrestabes Medan terkait kasus narkoba.
"Sekda, sesuai konfirmasi dia ada urusan dinas ke Medan sejak Jumat lalu," katanya kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (14/6/2021).
Dia pun menjelaskan kegiatan dinas tersebut terkait konsultasi ke Pemprov Sumut.
Saat ditanya ke bagian mana, ia mengaku tidak terlalu mengetahui sebab lagi berada di luar kota.
"Coba tanya lebih lanjut ke Wakil Bupati," sebutnya.
Ia pun menegaskan jika memang Sekda Nias Utara tersebut jadi tersangka soal narkotika maka akan langsun dicopot.
Namun, dia meminta untuk menelepon wakil bupati untuk informasi lebih lanjut.
"Sampai saat ini kita sudah kirim kepada dinas Kominfo kita untuk meminta informasi ke Polrestabes Medan," ungkapnya.
Terpisah Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega mengutarakan bahwa Sekda Nias Utara Yafeti Nazara pergi ke Medan hendak mengurus kenaikan pangkatnya.
"Perjalanan dinas Sekda aturannya ikut rapat hari Senin (14/6/2021) di Medan. Itu ada surat undangan beliau hadir di Medan," kata Yusman Zega, Selasa (15/6/2021).

Dia menjelaskan, Yafeti Nazara sempat meminta untuk berangkat lebih awal, yakni Jumat (11/6/2021) dengan alasan naik pangkat.
"Jadi dia ambil SK kenaikan pangkatnya di kantor BKD Provinsi Sumut. Jadi dia bilang, karena sudah keluar SK kenaikan pangkatnya dan dia mau jumpa dengan orang BKD," kata Yusman Zega.
Selanjutnya, sambung Yusman Zega, karena ingin mengambil langsung SK kenaikan pangkatnya, dia pun mengizinkan Yafeti Nazara pergi ke Medan. "Karena bupati juga lagi di Jakarta," sambungnya.
Sementara untuk hari Senin (14/6/2021), seharusnya Yafeti Nazara rapat di kantor Gubernur Sumut. Namun Yusman Zega belum mengetahui rapat persoalan apa.
Ia pun mengungkapkan sampai saat ini Yafeti Nazara masih di Polrestabes Medan karena tersangkut penangkapan saat razia protokol kesehatan (prokes).
Diduga kuat, pesta dugem dan narkoba yang dilakukan Yafeti Nazara ini berhubungan dengan kenaikan pangkatnya.
Sebelumnya, Sekda Nias Utara Yafeti ditangkap di KTV 201 karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi.

Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Erwiranita Sembiring (39) warga Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ade Lia Lestari (31) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Jabatan Sekda Dicopot
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega menegaskan Yafeti Nazara akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
"Kita pasti akan ada sangsi. Paling tidak, dicopot dari jabatannya," kata Yusman kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
"Apa pun ceritanya, mau status hukumnya naik atau tidak, ini kan sudah menyebar kemana - mana dan menjatuhkan kewibawaan sebagai pejabat dan Pemkab Nias Utara. Pasti kira copot lah itu jabatannya. Gak mungkin lagi kita pakai yang seperti itu kan," ungkapnya.
Dia mengatakan soal Yafeti ini akan diproses satu sampai dua hari ke depan untuk pencopotannya dari jabatan Sekda Nias Utara.
Saat ditanya sekali lagi, apakah ketika Yafeti tidak dijadikan tersangka akan tetap dicopot, ia katakan, "Iya akan tetap dicopot karena sudah viral ini semua foto - fotonya."

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih men jalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman.
(Cr25/cr8/tribun-medan.com)
Baca juga: Bupati Janji Copot Sekda Nias Utara yang Ditangkap Personel Polrestabe Medan di KTV
Baca juga: Fantastis Harta Kekayaan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Mencapai Rp 20,6 Miliar, Ini Rinciannya