Rekaman CCTV Ungkap Fakta Aneh Kasus Rudapaksa Siswi SMA Oleh Driver Taksi Online, Tidak Ada Paksaan

Rekaman CCTV mengungkap fakta aneh kasus rudapaksa siswi SMA oleh driver taksi online di Kota Medan

Istimewa
Seorang pelajar perempuan kelas dua SMA berinisial T (16) di Medan, menjadi korban aksi rudapaksa seorang sopir taksi online pesanannya sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Fakta baru terkait kasus dugaan percabulan yang dilakukan driver taksi online (tasol) kepada siswi SMA berusia 16 tahun berinisial GTN mulai terungkap.

Dari rekaman CCTV yang diterima Tribunmedan.com dari pegawai Hotel Padang Bulan, terlihat bahwa GTN turun dari mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1232 ABD.

Saat itu tidak tampak adanya paksaan dari SA, driver taksol. 

Menurut room servis, Herman, pada Jumat (18/6/2021) saat dirinya mengantarkan GTN dan SA ke kamar hotel dengan fasilitas AC dan TV itu, korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar.

Baca juga: Detik-detik Sebelum Sopir Taksi Online di Medan Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 WIB, seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.

"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23.05 WIB, keluar 24.00 WIB. Laki-laki duluan keluar, perempuan ditinggalkan," kata Herman.

Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.

"Emang tidak ada terlihat pemaksaan di situ ya, mungkin pada saat CCTV tidak kelihatan ada pemaksaan. Bisa saja alibi atau bisa saja ngajak atau gimana," bebernya kepada tribunmedan.com.

Ia mengungkapkan, bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar.

Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Modus Mau Ambil Barang Tertinggal

Bahkan GTN mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali. 

"Cuma pada saat di dalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan. Ada pemukulan 3 kali di kepala, cuma mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," beber Oloan. 

Lebih lanjut, Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Itukan kepotong itu, belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.

Baca juga: OKNUM Guru Cabul Ditangkap Polisi, Jadikan Ruang Kepala Sekolah Lampiaskan Hasrat Terlarangnya

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," bebernya kepada tribunmedan.com, Selasa (22/6/2021) di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Lebih lanjut Madianta menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku tersebut.

"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya. 

Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda dari 

"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya. 

Terdug pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved