Bripka LA Calo Polisi
Masuk Polisi Pakai Calo di Medan, Integritas dan Transparansi Polri Dipertanyakan
Kasus percaloan masuk polisi yang melibatkan oknum polisi wanita (Polwan) Bripka LA kini masih bergulir ditangani Propam Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kasus masuk polisi pakai calo di Medan yang melibatkan oknum polisi wanita (Polwan) Bripka LA kini masih bergulir di Bid Propam Polda Sumut.
Sejak Bripka LA diamankan Bid Propam, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Publik bertanya-tanya, sudah sejak kapan masuk polisi pakai calo di Medan.
Bahkan, masyarakat ingin tahu siapa saja yang terlibat.
Jika masuk polisi pakai calo di Medan ini sudah berlangsung lama, bagaimana dengan status para polisi yang sekarang sudah berdinas akibat dibantu joki.
Baca juga: Anaknya Temukan Mayat Kalinus Zai di Pinggir Jalan, Ternyata Ditipu Penjahat Menyamar
Baca juga: Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati
"Ini persoalan integritas. Kan sudah ada orangnya, sudah ada pelakunya. Lalu soal transparansi keterbukaan informasi," kata Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Medan (UNIMED) Bakhrul Khairul Amal, Jumat (25/6/2021).
Khairul mengatakan, sudah semestinya rekrutmen polisi itu bebas dari tindak nepotisme, terlebih-lebih percaloan.
Jika saja rekrutmen polisi melibatkan calo, sudah barang tentu integritas polisi dipertanyakan.
"Di satu sisi harus dibuka dulu tindak lanjut dari penangkapan pelaku yang sudah menjadi perantara itu. Jadi keterbukaan informasi publik itu adalah tanggung jawab publik secara kelembagaan," ucapnya.
Baca juga: Hajab! Kelakuan Mesum Briptu II, Oknum Polisi Rudapaksa ABG 16 Tahun, Dilakukan di Polsek Pula
Sementara itu, menyikapi masuk polisi pakai calo di Medan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyebut Bripka LA layak diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, jika terbukti menjadi calo.
"Jika terbukti melanggar kode etik profesi, apabila tidak ada hal yang dapat meringankan yang bersangkutan (Bripka LA), maka patut diberikan sanksi maksimal," kata anggota Kompolnas RI Yusuf Warsyim.
Yusuf menjelaskan, terkait sanksi maksimal yang dimaksud ialah pemecatan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu tindak pidana yang dikenakan pada Bripka LA berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut.
"Sementara ini kita tunggu pidananya dulu, seperti apa, biarkan penyidik memprosesnya. Jadi belum bisa mengandai-andai," sebutnya.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu SR yang Bertugas di Polres Tapsel Ditangkap Kapolsek Padang Bolak karena Narkoba
Ia pun menekankan agar Polda Sumut profesional dalam menangani kasus masuk polisi pakai calo di Medan ini.
"Tentu Kompolnas terus mendorong Polda Sumut beserta seluruh jajaran di bawahnya untuk profesional dalam menjalankan tugas, baik Harkamtibmas, Linmas dan Yanmas maupun Gakkum," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya mendapat kabar bahwa Bripka LA sedang proses penindakan di Polda Sumut.
Bripka LA dikatakan sedang menjalani proses baik penindakan kode etik maupun pidana.
Baca juga: BABAK Baru Oknum Polisi Beking Rentenir, Korban Penganiayaan Lapor ke Propam Polda Sumut
"Saya yakin, siapa pun baik warga masyarakat maupun oknum polisi yang melakukan kejahatan akan ditindak tegas oleh Kepolisian. Terlebih-lebih oleh Kapolda Sumut, tidak akan ditolerir. Akan ditindak tegas," ungkapnya.
Yusuf juga menyebutkan Kapolda Sumut diyakininya memiliki komitmen yang sungguh-sungguh dalam mewujudkan kepolisian yang Presisi, profesional, dan menjunjung tinggi etika profesi.
"Oleh karena itu seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumut harus mengikuti komitmen Kapolda tersebut dan melaksanakannya," tegasnya.
Kasus Bripka LA ini masih mengambang.
Belum ada kejelasan lebih lanjut siapa saja yang terlibat.
"Joki sudah tidak di tempat. Perannya setelah dilakukan pekerjaan (joki) mereka dibayar lalu pergi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Komentar Atasan Bripka LA, Calo Casis Bintara yang Ditangkap Propam Polda Sumut
Nainggolan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bukan pada saat joki melancarkan aksinya.
Tapi, kata Nainggolan, pada tahap selanjutnya.
"(Aksi percaloan) diketahui bukan saat kedapatan (ujian akademis). Tapi setelah selesai tahapan sebelumnya, dan didapati ternyata menggunakan joki," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, bahwa kasus percaloan ini terbongkar saat seorang calon siswa curiga dengan peserta lain yang mendadak muncul saat ujian akademik.
Siswa itu kemudian melaporkan adanya peserta tidak dikenal, sehingga terungkaplah kasus ini.
Baca juga: Sosok Bripka LA, Calo Casis Bintara Polri dan Update Kasusnya di Polda Sumut
Bahkan kabar awal yang beredar, sejumlah joki sempat diamankan Bid Propam Polda Sumut.
Tapi kemudian informasi ini diralat polisi, dan disebut bahwa joki sudah melarikan diri dari Kota Medan ketika kasus ini terungkap.
"Oknum polwan yang diamankan hingga kini masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," katanya.
Dalam kasus ini, ada 28 casis yang diurus oleh Bripka LA.
Ke 28 casis itu kemudian didiskualifikasi.
Baca juga: Dugaan Percaloan Calon Siswa Bintara, Polda Sumut Tangkap Bripka LA yang Urus 28 Casis
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut sudah sejak kapan praktik kotor masuk polisi ini berlangsung.
Kuat dugaan, praktik kotor ini sudah berlangsung menahun.
Sehingga masyarakat pun bertanya-tanya, jika tindakan ini berlangsung lama, bagaimana bila ada casis yang lolos jadi polisi dan sekarang sudah bertugas.
Menyangkut hal ini, belum ada juga keterangan resmi dari Polda Sumut.
Bripka LA yang sebelumnya bertugas di Binmas Polrestabes Medan juga sampai saat ini katanya masih ditahan.(cr25/cr8/mft/tribun-medan.com)