Dugaan Pelanggaran PPKM

Hiburan Malam di Dekat Markas AURI Diduga Langgar PPKM, Pengacara Tidak Takut Siapapun

Hiburan malam Alectra yang berada di kawasan Polonia sempat dituding melanggar aturan PPKM yang dibuat pemerintah

Editor: Array A Argus
HO
Petugas Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo melakukan penindakan di lokasi hiburan malam Alectra yang ada di CBD Polonia.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Hiburan malam Electra yang sekarang berganti nama menjadi Alectra diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dibuat pemerintah.

Dugaan pelanggaran itu menyusul adanya video puluhan orang berkerumun menikmati musik dunia gemerlap di Alectra yang beredar luas di media sosial.

Setelah video ini muncul dan jadi sorotan masyarakat termasuk pemerintah, lokasi hiburan malam di dekat markas AURI, atau persisnya di sekitar Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan ini akhirnya angkat bicara.

Baca juga: Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM

Melalui kuasa hukumnya, manajemen Alectra membantah mereka beroperasi di tengah aturan PPKM.

Tim kuasa hukum yang diwakili Rahmat Junjung Mulia Sianturi mengatakan video kerumunan orang tengah menikmati musik disko itu sudah lama terjadi.

Rahmat menuding, beredarnya video di media sosial yang menunjukkan puluhan pengunjung tengah dugem di Alectra berdesakan dan berkerumun itu sengaja disebar untuk menjatuhkan tempat hiburan mereka.

Baca juga: Sudah 2 Minggu Jadi DPO, Bos KTV Electra Masih Bebas Berkeliaran, Begini Kata Kejati Sumut

"Ada oknum-oknum yang memberikan info negatif ke media bahwasanya Alectra melakukan pelanggaran. Dimana info tersebut berupa video dikirimkan ke media sosial,"

"Padahal ini video lama dikirimkan ke media sosial seakan-akan ini video baru yang terjadi setelah PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah," kata Rahmat, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan, soal adanya croping percakapan orang yang mengaku memiliki Alectra, dan kemudian merasa bangga bisa beroperasi di tengah aturan PPKM, itu bukan bagian dari mereka. 

"Kami akan lawan siapapun oknum-oknum yang ingin menjatuhkan manajamen Alectra, kami tidak takut siapapun dia," katanya.

Baca juga: Melenggang Bebas di PN Medan, Bos KTV Electra Dijatuhi Pidana Penjara di Pengadilan Tinggi Medan

Dia mengklaim manajemen Alectra mendukung semua peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diberlakukan pemerintah. 

"Kami ingin menerangkan dengan jelas, kami sangat mendukung semua peraturan terkait prokes kesehatan ini baik dari Gugus Tugas Covid-19, pemerintah daerah, pemerintah pusat,"

"Kami dari manajamen Alectra mendukung sepenuh hati semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," bebernya. 

Baca juga: Bos KTV Electra Pemilik 14 Butir Ekstasi Berkeliaran Setelah Divonis, Jaksa Saling Buang Badan

Meski berdalih menaati aturan pemerintah soal PPKM, tapi nyatanya manajemen Alectra sempat menyebar flyer undangan di media sosial.

Flyer itu berisi ajakan untuk menikmati pesta musik di malam hari yang diadakan pada tanggal 7 dan 8 Juli 2021, setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ajakan undangan itu sempat diunggah manajemen di akun Instagram mereka @alectracbdpolonia, yang sekarang sudah dikunci sejak mencuatnya dugaan pelanggaran PPKM Mikro.

Baca juga: Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam KTV Electra

Disinggung mengenai ajakan parti di tengah aturan PPKM Mikro dan Darurat ini, kuasa hukum tak membantahnya.

Mereka membenarkan adanya ajakan parti itu.

Tapi belakangan, mereka beralasan bahwa rencana pesta musik yang kemungkinan akan menimbulkan kerumunan manusia itu sudah dijadwalkan jauh hari.  

"Schedule-nya sudah diatur, tapi batal. Enggak ada main. Karena schedule (susunan acara) itu jauh hari sudah disebar. Itu cuma schedule sebelum PPKM," dalih pengacara.

Baca juga: NGERI, Surat Kaleng Datang Lebih Dulu, selepas Itu Mobil Pemegang Saham KTV Electra Dirusak OTK

Sejeka video dugem di Alectra yang diduga melanggar PPKM itu beredar, petugas dari Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Udara langsung bergerak melakukan penindakan, mengingat diskotek itu beroperasi di wilayah mereka.

Menurut Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor (POM) Sadin, razia dilakukan atas perintah pimpinan. 

"Kami melakukan razia ke beberapa lokasi tempat hiburan malam, maupun kafe-kafe yang masih beroperasi  diatas waktu yang sudah ditentukan dan melanggar PPKM Mikro," kata Mayor (POM) Sadin. 

Dia mengatakan, saat mereka mendatangi Alectra, ternyata hiburan malam yang selama ini beroperasi di wilayah kerjanya itu sudah tidak beroperasi. 

Baca juga: KTV Electra Dirazia Polisi Militer Lanud Soewondo, Sempat Posting Iklan Pesta-pesta di Tengah PPKM

"Untuk KTV Alectra, setelah kita datangi dalam keadaan tidak beroperasi. Kami tidak mengetahui pasti video yang beredar itu kapan kejadianya," kata Sadin.

Diketahui, bos Electra bernama Sugianto alias Aliang kini statusnya DPO.

Aliang sebelumnya ditangkap kepolisian karena menyimpan 14 butir pil ekstasi dan 9 butir pil happy five.

Bahkan, Aliang juga menyimpan serbuk ketamin.

Setelah sidang, Aliang divonis bebas oleh hakim PN Medan.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menerbitkan putusan, agar Aliang dieksekusi sesuai hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 1 iliar subsidair 3 bulan kurungan.

Sampai sekarang, Aliang berstatus sebagai buronan Kejati Sumut.

Namun sampai sekarang Aliang ini belum tertangkap.

Bahkan, tempat usahanya bisa beroperasi dengan nyaman dengan berganti nama menjadi Alectra.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved