Kades yang Tilap Dana Desa Ngaku Enggak Punya Uang saat Diminta Bayar Uang Kerugian Negara
Kades yang selewengkan dana desa ngaku tidak punya uang saat diminta uang pengganti kerugian negara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kepala Desa Lobu Rampah Kamaludin mengaku tidak punya uang saat diminta jaksa mengganti uang kerugian negara, terkait dana desa yang sebelumnya telah dikorupsinya.
"Apakah saudara sudah ada niat membayar kerugian keuangan negara yang saudara perbuat," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tariagan di PN Tipikor Medan, Kamis (15/7/2021).
Dengan nada lesu, Kamaluddin mengaku sudah tidak punya harta apa-apa.
"Niat saya ada, tapi keuangan saya enggak ada. Saya enggak punya apa-apa Yang Mulia," kata terdakwa.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Tebingtinggi Disebut Terima Uang Korupsi Pengadaan Buku
Di hadapan hakim Asad Rahim Lubis, Kamaludin yang dituduh mengorupsi uang desa sebesar Rp 399.019.885 itu mengakui semua kesalahannya.
"Saya menyesal bekerja tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan. Tapi semua kegiatan dil uar kabupaten kami laksanakan," katanya.
Setelah memintai keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2017.
Saat itu Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapatkan dana yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara.
Baca juga: Korupsi Dana Jembatan di Sibolangit, Kades dan Bendahara Desa Salabulan Dituntut 8 Tahun Penjara
"Perincian Alokasi Dana Desa senilai Rp. 469,127.000, Dana Desa senilai Rp 775.885.000, Pendapatan Bagi Hasil TA 2019 senilai Rp 21.412.000. Total sebesar Rp 1.266.424.000," kata Jaksa.
Bahwa sekira bulan Mei, setelah terdakwa menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa mengajak saksi Mangaraja Setia Siregar melakukan penarikan rekening kas Desa Lobi Rampah secara bertahap hingga 12 kali penarikan.
Sehingga jumlah total penarikan yang terdakwa lakukan dari rekening kas desa sebesar Rp 1.344.546.400.
"Bahwa setelah terdakwa dan saksi Mangaraja melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Lobu, kemudian terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,"
"Terdakwa juga yang menyusun laporan pertanggungjawaban APBDEs Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2017," kata Jaksa.
Baca juga: KORUPSIKAN Dana Pembangunan Sekolah Luar Biasa, Edison Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Dikatakan jaksa, bahwa terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berdasarkan buku kas umum Desa Lobu Rampah telah mencatat pengeluaran sebesar Rp 558.110.087.