News Video

KRONOLOGI Wanita Petugas PLN Diludahi dan Dilempari Batu oleh Pelanggan yang Tunggak Tagihan Listrik

Ayu yang datang saat itu menagih dengan sopan justru mendapat perlakukan yang sangat tidak mengenakkan dari pelanggan bernama Muhammad Reza Sitio.

Editor: M.Andimaz Kahfi

"Tapi hasilnya nanti baru dikabari," ujarnya.

Ia pun berharap pelanggan PLN di seluruh Indonesia agar tetap menghormati petugas yang datang dengan sopan.

"Jangan lakukan kekerasan kepada petugas PLN karena kami juga menjalankan tugas negara. Mempermudah pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka jangan lah melakukan kekerasan karena kita sesama manusia," tegasnya.

Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.

Menanggapi laporan yang diterima, petugas kepolisian bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelanggan tersebut.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Kota, Jumat (30/7/2021) kemarin.

PLN Sesalkan Perlakuan Kasar Konsumen

Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021.

PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan.

Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.

"PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," kata Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman.

Bayar Listrik Tepat Waktu

Sebagai informasi, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur  bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved