SOSOK Hakim Tengku Oyong yang Vonis Ringan Ko Ahwat Tango Terdakwa Penculik dan Pembunuh Asiong

Sosok hakim Tengku Oyong yang vonis ringan Ko Ahwat Tango, terdakwa penculik dan pembunuh Asiong

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Hakim Tengku Oyong menggunakan ponsel saat persidangan dan memvideokan para awak media yang sedang meliput di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Tengku Oyong mulai menjadi perhatian publik.

Hakim yang merangkap jabatan sebagai Humas PN Medan ini jadi sorotan lantaran memvonis ringan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa penculik dan pembunuh pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong.

Dalam amar putusannya, Tengku Oyong cuma menjatuhi bos bandar judi online itu dengan hukuman lima bulan dan tiga hari penjara.

Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB untuk Bunuh Asiong, Menanti Sidang Kedua

Padahal, pasal yang dikenakan terhadap Ko Ahwat Tango adalah Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena turut menyusun pertemuan dengan para pembunuh Asiong, yang diantaranya Koptu Suhemi, Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan Kodam I/Bukit Barisan.

Kendati demikian, hakim Tengku Oyong yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com soal pertimbangan putusan Ko Ahwat Tango tak mau memberikan jawaban.

Tengku Oyong memilih bungkam, kenapa hukuman Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango cuma lima bulan tiga hari.

Baca juga: Ko Ahwat Tango Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Asiong Cuma Divonis 5 Bulan

Padahal bila merujuk pada Pasal 333 ayat (3), setiap pelaku atau terdakwa yang terbukti melanggar undang-undang tersebut maka dihukum penjara 12 tahun.

Pernah Diperiksa Bawas MA

Karena vonis ringan ini, banyak yang penasaran dengan sosok hakim Tengku Oyong.

Dari informasi yang dihimpun www.tribun-medan.com, ternyata hakim Tengku Oyong ini pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.

Baca juga: Tagih Utang Judi Online Mengakibatkan Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara

Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.

Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.

Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.

Baca juga: TUNTUTAN Hukuman Pembunuh Asiong Ringan, Pakar Pidana: Perlu Pemeriksaan yang Berwenang

Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.

Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.

Pernah Rekam Wartawan saat Sidang

Hakim Tengku Oyong dikenal sering melarang wartawan melakukan peliputan, khususnya dalam hal pengambilan foto.

Saat itu sidang tanggal 13 Maret 2019, Tengku Oyong yang bertugas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara kepemilikan 1 kg sabu dengan terdakwa Riswanto tiba-tiba menghardik wartawan.

Dia melarang wartawan mengambil foto suasana sidang.

Baca juga: Percakapan Asiong dengan Pelaku Pembunuhan via Telepon Diungkap Istri Korban Lisa, Gak Disangka

Bukan cuma itu saja, sehari setelah dilantik menjadi Humas PN Medan, persisnya pada 12 Desember 2019, Tengku Oyong sempat merekam wartawan yang meliput sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Saat awak media cetak mapun televisi mengabadikan foto dan video dalam persidangan, tiba-tiba Hakim Tengku Oyong terlihat juga mengambil Androidnya dan mulai membidik awak media dengan kameranya.

Tengku Oyong menekan tombol yang berbunyi 'klik' tanda sedang merekam. Tindakan itu dilakukannya selama hampir beberapa menit saat persidangan sedang berjalan.

Baca juga: Ternyata Asiong Pernah Foto Bareng Jokowi, Nasibnya Tragis, Kini Dibunuh Dugaan Utang Judi Online

Ia tampak terus menatap para awak media yang sedang berada di ruangan sidang dan tampak bingung dengan kejadian tersebut.

Di posisi lain, para Hakim Anggota yang lain tampak tak memperdulikan gerak-gerik Tengku Oyong dan tetap fokus mengajukan pertanyaan kepada para saksi dalam perkara tersebut.

Punya Harta Rp 6,8 Miliar

Hakim Tengku Oyong yang pernah menjadi Ketua PN Sarolangun ini ternyata punya harta Rp 6,8 miliar.

Berdasarkan lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Tengku Oyong terakhir kali melaporkan hartanya pada Desember 2020 silam.

Berikut adalah rincian harta kekayaan hakim Tengku Oyong:

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.821.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/100 m2 di Kota Medan, warisan Rp 20.000.000

2. Tanah seluas 112 m2 di Kota Dumai hasil sendiri Rp 1.000.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 296 m2/232 m2 di Kota Medan, warisan Rp 600.000.000

4. Tanah seluas 300 m2 di Kota Dumai hasil sendiri Rp 15.000.000

5. Tanah seluas 537 m2 di Kota Dumai hasil sendiri Rp 40.000.000

6. Tanah seluas 2000 m2 di Kabupaten Sarolangun hasil sendiri Rp 100.000.000

7. Tanah seluas 577.5 m2 di Kabupaten Langkat hasil sendiri Rp 46.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 467.000.000

1. Motor Honda tahun 2014 hasil sendiri Rp 8.000.000

2. Motor Yamaha tahun 2013 hasil sendiri Rp 11.000.000

3. Motor Yamaha Mio tahun 2008 hasil sendiri Rp 4.000.000

4. Motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 hasil sendiri Rp 4.000.000

5. Mobil Daihatsu Minibus tahun 2018 hasil sendiri Rp 200.000.000

6. Mobil Toyota Innova tahun 2017 hasil sendiri Rp. 240.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 255.900.000

D. Surat Berharga Rp. 270.202.000

E. Kas dan Setara Kas Rp. 362.653.000

F. Harta Lainnya Rp. 4.515.000.000

Sub Total Rp. 7.691.755.000

III. HUTANG Rp. 847.863.500

IV. Total Kekayaan (II-III) Rp. 6.843.891.500
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved