Perpres No 60 dan Urgensi Sosial Ekonomi di Danau Toba

Perpres tersebut juga mengatur pembentukan tim penyelamatan danau prioritas nasional

Editor: iin sholihin
ISTIMEWA
Dr Jannus TH Siahaan 

Oleh: Dr Jannus TH Siahaan
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional selain menegaskan 15 danau yang menjadi prioritas penyelamatan oleh pemerintah, Perpres tersebut juga mengatur pembentukan tim penyelamatan danau prioritas nasional.

Dalam Pasal 8 disebutkan, tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan kriteria danau yang masuk dalam daftar prioritas nasional dan  terdapat tiga kriteria mengenai danau prioritas nasional.

Pertama, danau mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.

Kedua, danau memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial, budaya, dan ilmu pengetahuan. Dan kriteria ketiga, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.

Perpres juga menjelaskan, penyelamatan danau prioritas nasional merujuk pada arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional; memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional; serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya dapat berkelanjutan.

Idealisme di balik Perpres No 60 tersebut memang perlu diterima secara positif. Namun di sisi lain pemerintah seharusnya peka pada konteks ekonomi dan lokalitas, karena kebijakan yang baik sekalipun tidak saja terletak pada niat dibaliknya, tapi juga harus peka terhadap berbagai kontekstualitas yang ada.

Adalah fakta bahwa dua dekade terakhir sebenarnya banyak danau yang telah menjadi penopang ekonomi daerah di mana danau tersebut berada. Dua danau yang bisa dipilih sebagai contoh yaitu Danau Toba di Sumatera Utara  dan Danau Maninjau di Sumatera Barat.

Kedua, danau ini memiliki masalah yang hampir sama ketika diperhadapkan dengan isu lingkungan, yakni Keramba Jaring Apung (KJA).

Pada bagian inilah Perpres No 60 sepatutnya harus benar-benar sensitif dan arif. Intensi dan spirit berkelanjutan harus diterapkan secara kontekstual dan gradual.

Jika tidak, penerapan Perpres akan berbenturan dengan pertama, roda ekonomi yang sedang berjalan, mengingat kontribusi ekonomi KJA yang sesungguhnya sangat besar pada perekonomian daerah.

Kedua, secara kuantitas sektor KJA tersebut menjadi sandaran penghasilan bagi ribuan tenaga kerja lokal. Dan ketiga, terutama di Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir, produksi ikan Tilapia adalah komoditas ekspor andalan satu-satunya ke Eropa dan Amerika yang sumbernya konon satu-satunya hanya ada di Danau Toba.

Kontribusi ekonomi KJA di Danau Toba terbilang sangat besar, sekitar 6-7 triliun per tahun. Angka ini adalah angka yang sangat besar bagi daerah sekelas Kabupaten Tobasa, misalnya. Sehingga jika dilakukan moratorium mendadak, misalnya, maka imbasnya akan berantai ke banyak persoalan lain.

Yang pasti daerah akan kehilangan beberapa sumber pendapatan daerah di satu sisi dan kehilangan kontribusi substansial atas PDRB daerah di sisi lain, yang saat ini justru sangat dibutuhkan daerah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved