Meski Sudah Ditikam, Boru Sianipar Menangis Tak Tega Lihat Anaknya Dipenjara
Boru Sianipar yang terlihat sudah sepuh itu langsung menangis saat melihat anaknya Robinsar yang mengikuti sidang melalui layar ponsel.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Suasana haru menyelimuti ruang sidang cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/8/2021).
Sidang perkara penikaman yang dilakukan terdakwa Robinsar Nainggolan (32) kepada ibunya, Boru Sianipar, diwarnai isak tangis sang ibu.
Boru Sianipar yang terlihat sudah sepuh itu langsung menangis saat melihat anaknya Robinsar yang mengikuti sidang melalui layar ponsel. Meski telah diperlakukan kasar oleh sang anak, ia mengaku tidak tega melihat anaknya harus dipenjara.
"Tuhan, kenapa anakku jadi begini?" katanya sambil menangis.
Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang pun sempat menasehati ibu terdakwa agar tetap tenang saat memberikan keterangan. Namun saat akan bersumpah memberikan keterangan Boru Sianipar lagi-lagi menangis, ia mengaku sangat sedih melihat kondisi anaknya Robinsar.
Sianipar mengaku ditikam anaknya di bagian pinggang dengan parang saat berada di kamar mandi.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina kapan dan kenapa Robinsar melakukan itu, Sianipar mengaku tidak ingat. Namun ia mengaku sangat kaget saat anaknya tiba-tiba menikamnya.
"Ditikam anakku aku di perut, satu kali, aduh," katanya.
Sianipar tak mampu menjawab pertanyaan lain Jaksa karena terbawa emosi, sehingga hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan terhadap terdakwa Robinsar.
Melihat Ibunya menangis sesegukan, adik terdakwa Noper Nainggolan yang pada pekan lalu sudah memberikan keterangan, menuntun ibunya keluar dari ruang sidang.
"Udahlah, Mak. Namanya orang jahat, kayak gitu," cetus Noper.
Saat diperiksa Jaksa, terdakwa Robinsar Nainggolan menangis sesegukan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Sakit sesak nafas aku waktu itu, mau mati aja. Kuambil parang, supaya mamak pergi dari rumah," katanya.
Saat Jaksa mencecar soal permintaan uang yang tidak dituruti oleh ibunya, Robinsar enggan menjawab.
"Kalau kamu yang sesak nafas, kenapa ibumu yang kamu parang?" cetus Jaksa.
"Menyesal saya, saya masih sayang sama mamak," katanya sambil menangis.
Usai memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Elvina Sianipar menuturkan perkara ini, berawal pada 04 Mei 2021 sekira 14.00 WIB lalu, saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian anak kandungnya Robinsar yang sehari-hari tinggal dengan korban, tiba-tiba meminta uang. Namun karena korban hanya memiliki sedikit uang, maka korban mengatakan kepada anaknya akan memberikannya uang sebentar lagi.
Setelah itu, korban pergi ke warung membeli kopi dan gula, kemudian kembali lagi ke rumah. Sampai di rumah, korban melihat anaknya Robin sedang duduk di tangga rumah
seorang diri.
"Lalu korban masuk saja seperti biasa ke dapur rumah, korban kemudian korban mencuci tangan di kamar mandi. Namun saat korban sedang mencuci tangan dengan posisi berdiri, anak korban tersebut mengahapiri korban sambil mengucapkan kata-kata 'biarlah kau mati, kau bukan mamakku' saat itu korban langsung melihat kearah belakang dan korban melihat anak korban sedang mengayunkan sebuah parang kearah leher korban," kata Jaksa.
Melihat hal tersebut, Korban langsung spontan menghindar, namun parang tersebut justru mengenai perut sebelah kiri korban hingga robek.
"Kemudian korban berteriak-teriak meminta pertolongan, namun tidak ada tetangga korban yang masuk ke rumah untuk menolong. Lalu korban berusaha menjauh dari anaknya tersebut. Karena merasa ketakutan korban naik ke tangga rumah namun korban terjatuh dari tangga tersebut," urai Jaksa.
Selanjutnya, korban pun melarikan diri dari rumah melalui pintu depan rumah dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian, tetangga menolong korban dan membawa korban berobat.
Lalu, kata noper Noper Nainggolan pun membawa ibunya oergi dari rumah tersebut. Lalu pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 saat keadaan korban semakin membaik, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Posek Percut Seituan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)