Napi Disika dan Peredaran Sabu di Lapas Tanjunggusta, Ombdusman: Kadivpas dan Kalapas tak Kompeten
Ombudsman RI mengungkap maraknya praktik peredaran sabu di Lapas Tanjunggusta pascapemeriksaan kasus napi disiksa petugas penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut memastikan bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, dan Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu berkenaan dengan kasus penyiksaan narapidana (napi) bernama Sulaiman, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang massif di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Kemudian, ditemukan pula adanya penggunaan selular di kalangan napi, yang harusnya dilarang sesuai aturan.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, banyak ketidakberesan yang ditemukan pihaknya saat menyelidiki kasus penyiksaan napi ini.
"Kami menemukan tiga maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus tersebut," kata Abyadi Siregar, Senin (18/10/2021).
Terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten, pihaknya melihat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan pihak lapas terhadap napi bernama Sulaiman.
Seharusnya, kata dia, petugas lapas tidak melakukan penganiayaan karena hal itu menyalahi Standar Operasional Prosedur.
"Tindakan maladministrasi ini dilakukan oleh petugas, Kadivpas, dan Kalapasnya," beber Abyadi.
Dia menjelaskan, penganiyaan itu terjadi ketika ada proses pemeriksaan di ruang lapas menyangkut masalah narkoba.
Saat petugas merazia kamar napi, ditemukan adanya plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
"Ternyata peredaran narkoba di lapas sangat ramai," ujarnya.
Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah napi, namun tidak ada yang mengakui.
Akhirnya, diketahui bahwa pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman (napi yang dianiaya).
Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya pada Sulaiman.
Baca juga: Praktik Kotor Sipir Lapas dan Cara Memasok Narkoba ke Penjara Dibongkar Napi
Selain soal penganiayaan, terjadinya peredaran HP di Lapas juga dampak tindakan maladministrasi yang dilakukan petugas lapas, Kalapas, dan Kadivpas.
"Soal narkoba itu juga seharusnya tanggung jawab mereka," ujarnya.
Abyadi mengatakan, ada penyimpangan prosedur dalam hal ini.
Sebab, kata dia, tidak ada proses BAP setelah memeriksa warga binaan yang dianiaya.
Kemungkinan, penempatan warga binaan berinisial H ke pengasingan juga sebagai penyimpangan prosedur.
H merupakan napi yang merekam dan mengungkap adanya penyiksaan dan pemerasan di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Baca juga: Kakanwil Akui Anak Buahnya Siksa Napi, Tapi Tahanan yang Merekam Malah Dibuang ke Lapas Nias
Mestinya, kata Abyadi, dilakukan BAP terlebih dahulu terhadap H, lalu diberikan sanksi dan dipindahkan ke ruang pengasingan.
"Kakanwil juga tidak melakukan monitoring dengan baik. Oleh karena itu, memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," ungkapnya.
"Selain itu juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya," tambahnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang ditanya wartawan usai menerima hasil investigas wartawan memilih bungkam.
"Tanya ke mereka (Ombudsman) saja," katanya.
Ia bergegas masuk mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan lokasi.(tribun-medan.com)