Gara-gara Urusan Sertifikat Vaksin, Korban Rudapaksa Gagal Buat Laporan di Kantor Polisi

Media sosial diramaikan tentang urusan sertifikat vaksin Covid-19 yang jadi persoalan saat buat laporan kepolisian.

Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi seorang perempuan menjadi korban rudapaksa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial diramaikan tentang urusan sertifikat vaksin Covid-19 yang jadi persoalan saat buat laporan kepolisian.

Seorang gadis korban rudapaksa terpaksa gigit jari karena gagal membuat laporan lantaran tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin di kantor polisi.

Peristiwa itu menimpa gadis berusia 19 tahun di Aceh Besar, Aceh.

Terkait dengan kejadian tersebut, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh angkat bicara.

Mengutip Kompas.com, peristiwa bermula saat korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, Senin (10/10/2021).

Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Meski sempat tertahan di pintu gerbang, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta.

Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.

Korban dan kuasa hukum kemudian menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.

Akhirnya laporan itu ditolak oleh petugas SPKT karena korban rudapaksa tidak memiliki serifikat vaksin.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," papar Qodrat.

Masih dikatakan Qodrat, karena laporan klien mereka ditolak oleh SPKT Polresta Banda Aceh, tim kuasa hukum akhirnya mendampingi korban untuk melapor ke Polda Aceh.

"Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved