Cerita Artis
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik.
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan
Jadi, lanjutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan nanti akan melakukan gelar perkara.
"Untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan," katanya.
"Apakah akan diserahkan ke Polrestabes untuk menentukan tindak lanjutnya atau bagaimana dari hasil gelar perkara. Jadi status laporannya (Apriyandi) belum ke tahap penyidikan," sambungnya.
Dia pun menjelaskan sebenarnya Polsek itu berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat.
Jika, ada kasus yang serupa dalam dua berkas laporan, maka dari hasil gelar perkara bisa diserahkan ke penyidik tingkat Polrestabes atau Polda yang lebih tinggi.
"Untuk memisahkan objeknya. Untuk memisahkan pemeriksaan yang bisa dikatakan dalam satu lokus itu," ujarnya.
Ada pun keterangan Hadi itu berbeda dengan kuasa hukum Afriandi, yakni Jhon Feryanto Sipayung.
Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan
OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini
INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara
SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang
ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai
MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online