Investasi Bodong Kader PDI Perjuangan

Soal Dugaan Investasi Bodong Anggota DPRD Siantar Kader PDI Perjuangan Rugikan Warga Rp 60 Miliar

Kader PDI Perjuangan, Ferry SP Sinamo dilaporkan masyarakat ke Polres Siantar dalam kasus dugaan investasi bodong

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry Sinamo, Kamis (16/9/2021)/(Tribun Medan - Alija Magribi) 

"Kami meminta penegakan kode etik terhadap Ferry SP Sinamo, dengan menerapkan Pasal 355 ayat (2) Jo Pasal 405 ayat (2) UU MD3," sebut Binaris. 

Ketua BKD Kota Siantar Dedi Putra Manihuruk mengaku belum menerima laporan pengaduan dari LBH Siantar.

"Sampai sekarang belum ada kami terima surat masuk ke BKD. Nanti kami konfirmasi ke Sekretariat DPRD, ya," sebut Dedi.

Sementara Ferry Sinamo, saat ini belum menjawab konfirmasi pertanyaan yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). Padahal yang status WhatsApp yang bersangkutan online dan centang dua.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved