Banjir Hebat Melanda Madina

BANJIR Madina Capai Ketinggian 4 Meter, Total 74 Desa Terendam Banjir

Bupati Mandailing Natal menetapkan status kesan darurat bencana banjir dan tanah longsor pada Sabtu, 18 Desember 2021.

TRIBUN MEDAN/HO
Update Banjir di kawasan Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (19/12/2021). 

Kecamatan Siabu, Desa Muara Batang Angkola, Desa Tanjung Sialang, Desa Hutagodang Muda dan Desa Aek Garut

Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Singkuang

Kecamatan Batahan, Desa Batu Sondat, Desa Kampung Kapas, Desa Banjar Aur, Desa Bintungan Bejangkar, Desa Batahan III.

Sementara itu, enam kecamatan yang dilanda longsor yakni, Kabupaten Madina, Kecamatan Panyabungan, Desa Aek Mata.

Kecamatan Panyabungan Selatan, Desa RM Aek Saroga III, Desa Lumbang Dolok.

Kecamatan Panyabungan Timur, Desa Tobing Tinggi, Desa Tanjunt Julu.

Kecamatan Batang Natal, Desa Ranto Sore, Desa Muara Soma.

Kecamatan Ranto Baek, Desa Rantobi, Desa Dua Sepakat, Desa Padang Silojongan Gonting.

Kecamatan Kotanopan, Desa Simandolam, Desa Muara Patontang.

FAKTA-fakta Banjir Madina, Wakil Bupati Atika Nyaris Terjebak Longsor hingga Ribuan Rumah Terendam

Akibat curah hujan yang tinggi, sejumlah desa atau kelurahan yang ada di 16 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diterjang banjir dan tanah longsor.

Banjir madina yang terjadi sangat parah.

Bencana alam ini mengakibatkan ribuan rumah dan bangunan terendam.

Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhari Nasution menyampaikan, sejumlah desa/kelurahan di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, mengalami banjir dan longsor karena intensitas hujan cukup tinggi sejak Jumat (17/12/2021) hingga Sabtu (18/12/2021).

"Ada 16 Kecamatan yang terdiri dari sejumlah desa dan kelurahan yang mengalami banjir dan longsor di Kabupaten Mandailing Natal," ujar Jakfar lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2021) malam.

Terkait banjir Madina, Bupati Madina mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan unsur Muspida yaitu TNI dan Polri serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk tanggap dan responsif melakukan upaya penanggulangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved