Pesan WA Mantan Walikota Tj Balai ke Azis Syamsuddin: Ko Bisa Naik Lagi ya Bang, Ampun Bang

Mulanya jaksa menanyakan kepada Syahrial terkait ada atau tidaknya komunikasi dirinya dengan Azis Syamsuddin.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). JPU KPK mendakwa M. Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap adanya pesan yang melibatkan M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Mulanya jaksa menanyakan kepada Syahrial terkait ada atau tidaknya komunikasi dirinya dengan Azis Syamsuddin.

"Apa pernah saudara kirim WA ke terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan kepada Syahrial.

"Ya pernah," jawab Syahrial.

Dalam kesaksiannya, Syahrial mengungkap kalau pesan yang dikirimkan kepada Azis Syamsuddin dilakukan sekitar April 2021.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diborgol dan dikenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diborgol dan dikenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Mendengar pernyataan itu lantas jaksa kembali menanyakan maksud dari Syahrial berkirim pesan kepada Azis Syamsuddin.

"Apa maksud saudara sampaikan pesan WA seperti ini?" tanya jaksa.

"Bahwa saya minta perlindungan sebagai kader kepada pak Azis sebagai Waketum," jawab Syahrial.

Tak hanya itu, Syahrial juga mengirimkan bukti foto surat panggilan saksi KPK terhadap seorang terdakwa bernama Azizul Kholis.

Pemanggilan saksi itu juga kata dia berkaitan dengan perkara yang dihadapi Syahrial yang kini statusnya narapidana terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Melibatkan KPK, M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Lantas jaksa menampilkan percakapan antara keduanya dalam persidangan yang juga turut disaksikan Syahrial yang hadir secara virtual.

Dalam percakapan itu muncul ungakapan Syahrial yang menyatakan, "izin bang ko bisa naik lagi ya bang, ampun bang".

Azis menjawab dalam pesan itu "siapa itu ketua, udah komunikasikan dengan kawan kita?".

Mendengar percakapan itu jaksa kembali menanyakan maksud terkait hal tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved