Pesan WA Mantan Walikota Tj Balai ke Azis Syamsuddin: Ko Bisa Naik Lagi ya Bang, Ampun Bang

Mulanya jaksa menanyakan kepada Syahrial terkait ada atau tidaknya komunikasi dirinya dengan Azis Syamsuddin.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). JPU KPK mendakwa M. Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. 

Kata Syahrial, percakapan berkaitan dengan kasusnya yakni jual beli jabatan.

Jaksa kembali menanyakan alasan Syahrial meminta bantuan kepada Azis Syamsuddin.

"Kenapa minta perlindungan ke terdakwa pelindungan seperti apa?" tanya jaksa.

"Pertama saya berharap (kepada) beliau (Azis). Karena beliau wakil ketua umum Golkar agar bisa dibantu Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar," terang Syahrial.

Tak cukup di situ, jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat Syahrial diperiksa di penyidik KPK untuk memperjelas bukti pesan tersebut.

Berdasarkan BAP, Syahrial menyebut Azis sejatinya mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Terkait balasan Azis di dalam chat soal "dikomunikasikan dengan kawan kita?" kata Syahrial dalam BAP, 'kawan' yang dimaksud yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Seluruh keterangan BAP itu diamini Syahrial dalam persidangan.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Ungkap Komunikasi Eks Wali Kota Tanjungbalai Mohon Bantuan Kepada Azis Syamsuddin Via WhatsApp, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved