News Video
Yahya Waloni Menerima Putusan Hakim Vonis 5 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Yahya Waloni, dengan agenda Vonis.
Memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa Yahya Waloni atas kasus dugaan ujaran kebencian, dengan agenda Vonis.
Diketahui, hasilnya, Yahya Waloni divonis lima bulan penjara pada Selasa (11/1/2022).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
Dikutip dari Tribunnews.com, tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir melalui virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baringin Sianturi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Yahya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Ketua Majelis hakim, Hariyadi menyatakan Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata Hariyadi.
Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.
Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.