Pengisian SPT Pajak Tahunan Pribadi Sudah Dimulai, Ini Cara Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing!

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, beberapa waktu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sebelum 31 Maret 2020. 

2. Lalu pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”;

3. Kemudian pilih layanan e-Filling;

4. Selanjutnya klik “Buat SPT”;

5. Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk pertanyaan dan isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPTl

7. Untuk mengirim SPT tersebut perlu mengaktivasi kode verifikasi yang dikirim ke email yang didaftarkan;

8. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT’;

9. Jika belum ingin mengirim SPT makan dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedi kembali di menu “Submit SPT”.

Panduan Upload SPT

Sebelum mengisi SPT maka perlu menyiapkan dokumen pendukung yaitu:

- Bukti pemotongan pajak;

- Daftar Penghasilan;

- Daftar Harta dan Utang;

- Daftar Tanggungan Keluarga;

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved