Pengisian SPT Pajak Tahunan Pribadi Sudah Dimulai, Ini Cara Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing!

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, beberapa waktu lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sebelum 31 Maret 2020. 

- Dokumen terkait lainnya.

Apabila sudah dipersiapkan berikut cara mengupload SPT yaitu:

- Siapkan dokumen pendukung;

- Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan;

- Pilih menu Lapor lalu pilih layanan e-Filing

- Pilih Buat SPT;

- Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang bersifat pertanyaan lalu pilih “upload SPT’;

- Klik Browse File…csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

Anda juga bisa mengupload lampiran berjenis pdf bila ada.

- Kemudian klik Start Upload;

- Klik tombol OK pada waktu muncul info bahwa proses telah selesai;

- Cek kolom “Status Pengiriman’ dan pastikan statusnya “Siap Kirim”;

- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;

- Lalu kirim SPT.

- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pun akan dikirim ke email Anda.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lebih Mudah dan Cepat Gunakan e-Filing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved