Dugaan Suap Kapolrestabes Medan

Kapolri Bakal Proses Kapolrestabes Medan yang Disebut Terima Suap dari Bandar Narkoba

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo bakal memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko yang disebut menerimaa suap

Editor: Array A Argus
Dok Div Humas Pori
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Jamin 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan suap yang mendera Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko sudah sampai ke telinga Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di sela kunjungannya ke Bali, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak berubah sedikitpun untuk menindak anggota yang terbukti bersalah.

Sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas TV, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya akan memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. 

"Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses," kata Kapolri sebagaimana dilansir ddari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Bantah Terima Suap, Pengamat Hukum Dorong Pengungkapan Kasus

Kapolri menegaskan, bahwa soal 'potong kepala' tetap akan dia lakukan terhadap anggota yang bersalah.

"Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turut melontarkan statemen tegas terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Saat berkunjung ke Kabupaten Asahan, Irjen RZ Panca Simanjuntak mengatakan dirinya akan menindak tegas Kombes Riko Sunarko jika terbukti menerima suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kata Panca, saat ini penyidik Propam Polda Sumut tengah bekerja.

Semua pihak yang namanya disebut di hadapan sidang, akan dipanggil dan dimintai keterangannya. 

 

 

Baca juga: Uang Suap Rp 75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan Beli Motor Hadiah untuk Babinsa TNI

"Kalau itu (dugaan suap Kombes Riko Sunarko) terbukti, tidak usah ragu. Kita akan beri konsekuensi," kata Panca, Jumat (14/1/2022).

Panca mengatakan, bahwa benar anggotanya yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan sempat menyebutkan dugaan suap Kombes Riko Sunarko di persidangan.  

"Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini sedang kita berporses," kata Panca.

Namun, sambung Panca, saat Bripka Rikardo Siahaan diperiksa Propam Polda Sumut, keterangan soal dugaan suap Kombes Riko Sunarko itu belum muncul. 

"Tapi teman-teman, dalam pemeriksaan yang bersangkutan, pada waktu dilakukan pemeriksaan di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di depan sidang pengadilan," kata Panca.

Baca juga: Kompolnas Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Medan,Dugaan Suap dari Hasil Tangkap Lepas Kasus Narkoba

 

 

"Apapun yang disampaikan seorang di depan sidang pengadilan, adalah keterangan saksi yang kita dalami," terang Kapolda Sumut

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.

Kemudian, Muslim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Baca juga: BOLA PANAS Uang Suap Rp 75 Juta, Kapolda Sumut Akan Dalami Keterlibatan Kapolrestabes Medan

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).

Muslim mengatakan, dari kesaksian Bripka Ricardo Siahaan yang membenarkan adanya suap terhadap Kombes Riko Sunarko, maka sudah selayaknya yang bersangkutan dijadikan tersangka.

Baca juga: Respons Polda Sumut Nama Kapolrestabes Medan Disebut Gunakan Sisa Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba

 

 

"Dari kesaksian seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang mau ngaku, malaikat pun kalau dituduh dan dijadikan tersangka ya tidak ngaku," kata Muslim.

Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dihadirkan ke persidangan.

Sehingga, kasus suap di jajaran Polrestabes Medan bisa dengan gamblang terungkap.

"Untuk mengungkap sejauh mana dengan ditangkapnya mereka (anggota Sat Res Narkoba) ini, kuat dugaan benang merahnya terputus di lingkaran mafia narkoba itu," ujarnya.

Kompolnas Minta Copot Dulu agar Pemeriksaan Mudah

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).

Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap.

Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.

Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan 'bernyanyi' sejumlah atasan terima suap
Oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan 'bernyanyi' sejumlah atasan terima suap (Tribun Medan)

"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," ucapnya.

Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.

Dalam dakwaan ada disebut, di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

 "Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.

Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan Cs
Sidang dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Rikardo Siahaan Cs (TRIBUN MEDAN/GITA)

Fakta Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa Rikardo menceritakan awal mula ia dan rekannya ditangkap, terkait kasus pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus.

Ia mengaku pada tanggal 16 Juni 2021, ia ditelepon Kanit Resnarkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Capital Building Medan. 

Sesampainya di lokasi ia sudah mendapati kompol Oloan dan Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora sudah di lokasi bersama Propam Mabes Polri.

"Sewaktu diinterogasi di Hotel Capital Building Medan, Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan, 'lagi tinggi' Yang Mulia," urainya.

Ia mengaku di Kamar 701 tersebut, senjata dan telepon seluler (ponsel) terdakwa, diminta petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri digeledah badan dan interogasi.

Di kamar tersebut juga katanya ada Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Soal Rencana Pemanggilan Kapolrestabes Medan ke Sidang, Ini Penjelasan Kejati Sumut

Rikardo mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Sedangkan atasannya dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.

Setelah 4 hari menjalani interogasi, AKP Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Setelah kami ditahan, seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan," cetusnya.  

Di bagian lain terdakwa mengaku, satu butir pil ekstasi yang ditemukan dari dalam tasnya, merupakan barang bukti (BB) hasil undercover buy alias pancing beli calon tersangka pemilik narkoba atas nama Dogek di Jalan S Parman Gang Pasir Medan.

"Saya beli under cover buy satu butir harga Rp 150 ribu belum diganti sama pimpinan sampai sekarang. Karena kita sudah melakukan perjanjian beli 1000 butir 3 hari kemudian. Kita beli sebutir dulu untuk meyakinkan dia. Sistematisnya di lapangan emang begitu Yang Mulia," ucapnya.

Meski sempat berdebat panjang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, akhirnya terdakwa mengakui bahwa pil dimaksud seharusnya tidak dibawa-bawanya.

Penguasaan pil tersebut, diakuinya ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit. Namun tidak Ada laporan tertulis sampai ke Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Secara terpisah hakim ketua dan tim JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, mencecar tentang siapa di antara mereka yang pertama kali punya ide uang Rp 650 juta dari Rp1,5 miliar BB hasil penggeledahan di Jalan Panglima Denai tidak dilaporkan ke kantor. 

"Ide kami semua Yang Mulia. Kami simpan di posko (Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan). Setelah mengetahui Imayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, uangnya kami bagi," bebernya.   

Dengan rincian, Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).

Terkait Dugaan suap 300 Juta

Fakta lain di sidang terungkap saat HM Rusdi, pengacara terdakwa Ricardo Siahaan menanyai kliennya.

Dalam sidang itu disebutkan, terdapat uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.  

Uang ratusan juta itu disebut sudah dibagi-bagikan kepada pejabat kepolisian di Polrestabes Medan. 

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personel Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya H.M Rusdi sebagaimana yang diamini Ricardo.

Hakim  meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora di agenda sidang selanjutnya, agar kasus ini lebih terang benderang. 

Hingga tiga kali diminta JPU tidak bisa menghadirkannya, ketiganya mangkir.

Sementara Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU)  turut menghadirkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Pengamat Hukum Muslim Muis
Pengamat Hukum Muslim Muis (TRIBUN MEDAN/GITA)

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved