Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pemeriksaan Rutin Alat Kerja Kunci Utama Suksesnya K3 di Lingkungan Usaha

Sejumlah pelaku usaha mulai menyadari betapa pentingnya penerapan K3 di lingkungan usaha. K3 penting bagi pekerja dan pemilik badan usaha

Penulis: Array A Argus |
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tito (kanan), pengelola Suddenly Coffe and Roastery menggunakan masker saat melayani pembeli kopi di tempat usahanya, Sabtu (22/1/2022). Pemakaian masker merupakan bagian dari upaya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan usaha, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.(TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS) 

Meski terlihat sepele, lanjut Ujiana, tapi bahaya akan terpercik atau tersiram minyak panas itu bisa terjadi kapan saja.

Sebagai langkah pencegahan, pelaku usaha harus tahu apa yang mesti disiapkan.

Apakah itu soal keamanan alat kerja, ataupun cara menggoreng keripik yang tepat agar tidak celak dalam bekerja. 

"Sama juga dengan penjahit. K3 itu juga kami sosialisasikan ke mereka," terang Ujiana.

Dia mengatakan, untuk para penjahit bisa saja mereka tertusuk jarum atau terkena mesin jahit saat bekerja.

Agar hal tersebut tidak terjadi dan menimpa para tukang jahit, perlu dilakukan berbagai pelatihan, agar K3 bisa benar-benar berjalan dan bermanfaat bagi para pekerja. 

"Selain soal K3 ini, kami juga mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha," terangnya.

NIB ini sangat diperlukan agar pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan seperti dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.

Dengan adanya NIB ini, otomatis pelaku usaha sudah resmi terdaftar di pemerintah.

Sehingga ketika ada terjadi sesuatu atau menyangkut bantuan, maka lebih mudah untuk dilakukan pendataan. 

Dorong Pelatihan dan Workshop

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengatakan, pihaknya turut mendukung upaya penerapan K3 di lingkungan usaha.

Sebagai langkah awal upaya Dinas Koperasi dan UMKM Medan mendukung program K3, Benny mengaku rutin mengadakan pelatihan di kalangan pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM.

Jumlah pelaku UMKM yang saat ini berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM yakni berjumlah 27.763.

“Dalam tiap kesempatan, kami turut memberikan pendidikan tentang bagaimana pelaksanaan K3, agar pelaku usaha dan pekerja sama-sama terlindungi,” kata Benny.

Untuk pelatihan dan pendidikan K3, sambung Beny, dilaksanakan oleh Bidang UMKM.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Budi Sahri menjelaskan, belum lama ini pihaknya mengadakan workshop bersama para pelaku usaha.

“Jumlah peserta yang ikut saat itu ada 30 orang,” katanya.

Pada kesempatan itu, ada tiga materi yang ditekankan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.

Pertama menyangkut jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja UKM.

Kedua menyangkut perlindungan terhadap kesehatan lingkungan dan produksi UKM.

Ketiga soal jaminan perlindungan kesehatan bagi pelaku UKM dan tenaga kerjanya.

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Budi juga turut menekankan pentingnya upaya pencegahan, khususnya penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi.

Tidak hanya itu, dinas juga turut memberikan bantuan permodalan kepada pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

6.544 Badan Usaha Daftar BPJS Kesehatan

Dalam mendukung upaya penerapan K3 di lingkungan usaha, sejumlah pelaku usaha dan badan usaha memilih mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan pemilik badan usaha dan pekerjanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, hingga Desember 2021 kemarin, ada 6.544 badan usaha di Kota Medan yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Medan.

Cahyo mengatakan, untuk badan usaha yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, caranya pun cukup mudah.

“Badan usaha terlebih dahulu mengisi formulir registrasi dan melampirkan persyaratan dokumen seperti fotokopi SIUP, fotokopi NPWP, dan melampirkan data pegawai beserta keluarganya (kartu keluarga dan KTP),” kata Cahyo.

Mengenai iuran peserta BPJS Kesehatan, badan usaha dikenakan 5

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved