Akhirnya Menangis di Kantor Polisi, Inilah Pengakuan Pelaku Penembakan di Jalan Flamboyan

Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Sunggal menangkap pelaku penembakan terhadap koordinator penjaga malam, Juang P Naibaho di Jalan Flamboyan Ray

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Fredy Santoso
Ignatius Sinaga, tersangka kasus penembakan terhadap seorang koordinator penjaga portal, Juang P Naibaho di Jalan Flamboyan Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang ditampilkan saat gelar kasus di Polda Sumut Jumat (28/1/2022) 

Ignatius mengaku selalu merasa was-was ketika berkendara karena saat berkendara menggunakan sepeda motor pernah dibegal.

Hingga saat itulah dia mulai membawa pistol kemana-mana, termasuk saat makan mie Aceh malam hari.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airgun merk Pietro Bereta dan beberapa butir peluru mimis beserta dua tabung gas co2 sebagai pendorong peluru.

"Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: PENGAKUAN Cristiano Ronaldo Bicara Pensiun dan Kelanjutan Hubungan dengan Georgina Rodriguez

Baca juga: Selama Ini Curiga, Diam-diam Suami Pergoki Istri dengan Pria Mantannya Berduaan, Akhirnya Terbongkar

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca juga: AKHIRNYA Dokter Jadi Tersangka, Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Siswi di Medan, Ini Ancaman Hukumannya

Baca juga: Tagihan Rumah Sakit Sampai Rp 100-an Juta, Pasien Butuh Uluran Tangan, BPJS Kesehatan Terkendala

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved