Bisnis di Masa Covid 19
Diduga Cari Untung dari Covid-19, RSUD Amri Tambunan Patok Tarif Berbayar untuk Layanan Covid
RSUD Amri Tambunan diduga cari untung dari situasi Covid-19 seperti sekarang ini dengan mematok tarif berbayar layanan Covid
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- RSUD Amri Tambunan, milik Pemkab Deliserdang diduga cari untung dari situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Ada yang menyebutkan, bahwa RSUD Amri Tambunan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai ajang bisnis, untuk meraup keuntungan dari masyarakat.
Baru-baru ini, rumah sakit pelat merah itu berencana patok tarif berbayar untuk fasilitas pelayanan Covid-19.
Informasi soal pelayanan berbayar itu diumumkan lewat akun Facebook RSUD Amri Tambunan.
Tak pelak, kabar ini menjadi pergunjingan di tengah masyarakat.
Baca juga: Satu Orang Pejabat di Pemkab Deliserdang Kemungkinan Terpapar Omicron
Bahkan, di kalangan pejabat Pemkab Deliserdang, pungutan biaya untuk fasilitas pelayanan Covid-19 ini mulai dipertanyakan.
Padahal, layanan yang diberikan hampir sama dengan layanan Kementerian Kesehatan, dimana konsultasi kesehatan tanpa harus ke rumah sakit.
Dalam unggahannya di Facebook RSUD Amri Tambunan, layanan berbayar ini bisa dicoba dengan mendaftarkan diri pasien ke nomor handpone yang tertera.
Untuk pasien dewasa, bisa mendaftar ke nomor selular di 081369841474.
Sementara untuk pasien anak, bisa mendaftar di nomor 08137745494.
Baca juga: ANEH KALI, Dokter BNN Deliserdang Paksa Orang Ngaku Sebagai Pengguna Narkoba Agar Bisa Direhab
Dalam unggahannya itu, RSUD Amri Tambunan berjanji akan membantu sesuai kebutuhan dan keluhan ke dokter yang dipilih.
Tarif yang dikenakan dan untuk pembayarannya dilakukan via transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RSUD Drs. H. Amri Tambunan 7885885556 sesuai tarif jalan.
Para pasien yang mendaftar diminta menyampaikan keluhan secara jujur ke dokter yang disediakan.
Menjawab masalah ini, Humas RSUD Amri Tambunan, Sri Rezeki mengakui pihaknya ada patok tarif berbayar untuk layanan fasilitas Covid-19.
Menurut Sri, aturan ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, meski pada dasarnya, layanan Telemedicine ini sama saja dengan layanan dari pemerintah.
Baca juga: ANGGOTA BNN Siantar Disebut Todongkan Pistol agar Terdakwa Akui Miliki Narkoba