Viral Medsos
DEMO BURUH TERKAIT JHT: Yang Kerja Gue, Yang Capek Gue, Duit-Duit Gue, Kok Situ yang Nyusahin!
Tuntutan itu yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
TRIBUN-MEDAN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.
Demo yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyuarakan dua tuntutan yang dianggap merugikan buruh.
Tuntutan itu yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan, demo hari ini di Jakarta akan terkonsentrasi di dua titik.
"Titik kumpul aksi di kantor Kemnaker. Setelah itu di Plaza BP Jamsostek Kuningan," kata Kahar, Rabu (16/2/2022).
Kahar menambahkan, demo ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek.
Ia memperkirakan, ada ribuan buruh yang terlibat aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Dihadiri KSPI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," tutur Kahar.
Sebelumnya, rencana aksi demo buruh sudah berhembus sejak beberapa hari lalu.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Said menjelaskan Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.
"Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," kata Said Iqbal.
Kepadatan Arus Lalu Lintas
Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, arah Cawang, Jakarta Timur, imbas aksi unjuk rasa buruh di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan pantauan pukul 11.22 WIB, kepadatan arus lalu lintas terjadi tepat di depan Kantor Kemenaker.
Kepadatan itu disebabkan adanya sejumlah kendaraan milik buruh yang diparkir di bahu jalan sehingga mempersempit ruas jalan.
Terlihat sejumlah polisi berjaga dan mengatur lalu lintas demi mengurai kemacetan.
Demo buruh di Jakarta yang bertuliskan : Yang kerja Gue, Yang Capek Gue, Duit, Duit Gue, Kok Situ yang Nyusahin. (tangkapan layar youtube)
Diketahui, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi terkait keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, demonstrasi di dua tempat, yaitu Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," kata Said Iqbal dikutip dari Kompas.com.
Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena ketentuan pencairan JHT hanya bisa saat buruh berusia 56 tahun.
Aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.
Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Maka Said meminta agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.
Seorang buruh tampak memegang kertas yang bertuliskan: Yang kerja Gue, Yang Capek Gue, Duit, Duit Gue, Kok Situ yang Nyusahin!!!
(*/tribun-medan.com)
