Kasus Binomo Indra Kenz

Berita Crazy Rich Medan Diperiksa Bareskrim, Polri Tegas Minta Jangan Mangkir Lagi Indra Kenz

Bareskrim Polri meminta agar Crazy Rich Medan Indra Kenz tak mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan kedua

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via humas.polri.go.id
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: PENGAKUAN Artis Olla Ramlan, Hubungan dengan Suami Pisah? Kini Olla Minta Didoakan Rumah Tangganya

Baca juga: TERKUAK Bocoran Masalah Olla Ramlan dengan Suami, Anak Jadi Prioritas, Kami Sedang Introspeksi Diri

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Berita Crazy Rich Medan Diperiksa Bareskrim, Polri Tegas Minta Jangan Mangkir Lagi Indra Kenz

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved