Korupsi Dana Penanganan Covid 19
Sekda Samosir Dijebloskan ke Penjara, DPRD: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kejati Sumut akhirnya memenjarakan Sekda Samosir, Jabiat Sagala dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan mengatakan bahwa penahanan Sekda Samosir, Jabiat Sagala dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 merupakan bentuk penegakan hukum yang tak pandang bulu.
Menurutnya, tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum, jika melakukan kesalahan.
"Kita semua taat hukum, dan serta tidak ada yang kebal hukum," kata Sorta Siahaan, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, dengan ditahannya Jabiat Sagala, tentu Pemkab Samosir sudah mempersiapkan penggantinya yang lebih kompeten.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Hakim Yang Bebaskan Sekda Samosir Jabiat Sagala Manipulatif
"Pemkab tentunya sudah mempersiapkan ASN yang berkompetensi untuk jabatan sekda dan jabatan lainnya," katanya.
Dia pun berharap, kedepan jangan adalagi kasus-kasus seperti ini.
Menurutnya, jabatan yang diemban saat ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020, penyidik Kejati Sumut tidak hanya menahan Sekda Samosir Jabiat Sagala.
Penyidik Kejati Sumut juga memenjarakan tiga tersangka lainnya yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).
Baca juga: MEMALUKAN, Kejari Samosir Dikalahkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos yang Menjabat Sekda Samosir
"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 944.050.768.
Kejari Samosir Sempat Kalah Prapid
Diketahui, Kejari Samosir sempat dikalahkan tersangka dugaan korupsi bansos yang menjabat sebagai Sekda Samosir Jabiat Sagala.
Jaksa kalah disidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Karena kekalahan jaksa itu, status tersangka Jabiat Sagala dicabut atas perintah PN Balige.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Samosir 2021 Diperpanjang, Ini Lowongan yang Paling Diminati Menurut BKD
Jabiat Sagala yang sebelumnya dituduh mengorupsi uang Rp 400 juta bersama Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Rumapea kini melenggang bebas atas putusan pengadilan.
"Pada intinya, kami tidak sependapat dengan putusan hakim," kata Kasi Intelijen Kejari Samosir Tulus Tampubolon, Jumat (23/7/2021).
Dia mengatakan, adapun alasan hakim PN Balige mencabut status tersangka Jabiat Sagala lantaran kejaksaan dianggap tidak punya alat bukti.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Samosir Bertambah, Kini Sudah Mencapai 863 Kasus
Padahal, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik, baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menjerat dan menyeret seseorang ke persidangan.
"Menurut putusan hakim, harus ada dulu kerugian negara secara nyata," kata Tulus.
Atas kekalahan telak yang memalukan ini, Kejari Balige akan mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Nantinya, kasus ini akan didalami ulang oleh Kejati Sumut.
Baca juga: BREAKING NEWS Merasa Ditipu, Korban Yayasan SAN di Samosir Wilhelmina Siahaan akan Tuntut Penagih
"Kami sudah lapor ke pimpinan, bahwa pimpinan akan melakukan penyidikan ulang yang dikendalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.
Dia pun tak menjelaskan lebih lanjut soal dua alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan Jabiat Sagala menjadi tersangka dugaan korupsi bansos ini.
Dari catatan www.tribun-medan.com, kasus dugaan korupsi bansos ini bermula pada April 2020 silam.
Baca juga: GEMPA Beruntun Melanda Pulau Samosir hingga 12 Kali
Saat itu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6.000 paket bantuan makanan yang akan dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19.
Adapun pelaksana kegiatan PT Tarida Bintang Nusantara.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, disebutkan bahwa terdapat indikasi kerugian negara berkisar Rp 400 juta.
Jabiat Sagala selaku Sekda Samosir dan Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Rumapea dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas adanya indikasi penyimpangan ini.
Baca juga: Pea Farm House Samosir, Destinasi Wisata Baru, Sajikan Pemandangan Keindahan Danau Toba
Pada 16 Februari 2021 silam, berdasarkan surat penetapan dari Kejari Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021, Jabiat Sagala dan Sardo Rumapea dijadikan tersangka atas adanya dua alat bukti yang kuat.
Belakangan, Jabiat Sagala melawan jaksa dengan upaya praperadilan di PN Balige.
Sepanjang perjalanan sidang, hakim mementahkan semua tuduhan jaksa.
Kemudian, hakim memerintahkan mencabut status tersangka terhadap Jabiat Sagala.(cr3/tribun-medan.com)
