Gerebek Kampung Narkoba
Sarang Judi dan Narkoba Desa Patumbak II Digerebek Polisi, 8 Pelaku Diamankan
Polsek Patumbak dan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gerebek sarang judi dan narkoba di Desa Patumbak II
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Polsek Patumbak dan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap delapan orang pria yang diduga pemakai narkoba dan pemain judi ketangkasan tembak ikan di Jalan Sekata, Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Mereka ditangkap saat berada di sebuah gubuk yang selama ini diduga dijadikan sarang judi dan peredaran narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan dari delapan orang yang ditangkap tiga diantaranya pemakai narkoba.
Bahkan satu diantaranya, pria berkumis tebal yang mengenakan kaus singlet diduga sebagai bandar narkoba.
Baca juga: GEREBEK KAMPUNG NARKOBA, Pria Ini Terkejut saat Diamankan Polisi beserta Barangbukti Narkoba
Sementara lima lainnya ditangkap lantaran sedang asyik bermain judi ketangkasan tembak ikan.
"Total yang kita amankan ada 8 orang, 3 orang salah satunya diduga kuat bandar narkoba. Dua orang lagi diduga pemakai karena disampingnya ada barang narkoba," kata AKP Ridwan, Rabu (23/3/2022).
Dari penggrebekan kampung narkoba, polisi berhasil mengamankan puluhan bungkus paket sabu-sabu yang biasa dijual paket Rp 50 ribu.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Sunggal, Barbut Alat Hisap Sabu, Mesin Judi dan Puluhan Kendaraan
Selain itu, polisi juga menyita sebuah alat judi.
Usai ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, sebuah gubuk yang dijadikan sarang judi langsung dirubuhkan.
"Ada juga mesin judi yang kita amankan karena. Lapak judi kita rubuhkan, dihancurkan karena itu gubuk, bukan rumah," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)
