Penipuan Binomo

SOSOK Tiga Afiliator Berdomisili di Medan yang Promosikan Aplikasi Judi Binomo, Sering Pamer Harta

Afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat Indonesia.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Tommy Simatupang
KOLASE TRIBUN MEDAN
Tiga afiliator dari Medan yang promosikan Aplikasi Binomo di YouTube pribadinya. 

Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti digital marketing, videografi, web design, hingga production house.

Semakin mendapatkan uang yang sangat banyak dari situ Ia menjalani kehidupan seperti seorang sultan Medan.

Dia juga mendirikan kursus trading secara online dan aktif di media sosial seperti Youtube, Instagram dan Tiktok.

Youtuber ini sering membuat konten seputar aktivitas sehari-hari dan tak jarang dia memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.

Dalam kontennya Ia juga membagikan tips trading yang bermanfaat bagi para pemula yang mulai menggeluti dunia investasi.

Indra kenz merupakan penggagas BotXCoin, mata uang crypto yang hits di Indonesia.

Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo.

Dia berperan sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut.

Kemudia saat tebakan mereka benar, mereka akan memperoleh uang dan sebaliknya sehingga binomo ini tidak pernah ada perdagangan riil yang menjadi underying asset transaksi Binomo, hanya uang saja yang dipermainkan seperti judi.

Indra Kenz juga merintis marketplace untuk shopping dan retail yang bernama Depatu, dengan menawarkan kemudahan pelayanan bagi penjual dan pembeli agar saling terhubung.

Dia membuka bisnis Bar & Lounge yang bernama Red Wolf Indonesia, di mana bisnis ini juga menawarkan perform live musik dan juga DJ.

Tak hanya itu, dua juga memiliki beberapa jenis bisnis kuliner seperti Literally Cafe dan Mie Jongkok.

Namun tanggal 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka.

Dengan terjerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Baca juga: POTRET Petugas Dihalangi Sejumlah WN China saat Melakukan Razia Keimigrasian di Apartemen

Baca juga: Kapolres Samosir Beri Semangat ke Personel dan Tim Vaksinator

2. Fakar Suhartami Pratama

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved