Kisruh Seleksi KPID Sumut

Untuk Kali Kedua, Edy Rahmayadi Disomasi Perihal Carut-Marut Pemilihan KPID

Edy Rahmayadi kembali disomasi karena kasus sengketa pemilihan KPID Sumut. Somasi diterima Kabiro Hukum Setdaprov Sumut

Editor: Array A Argus
HO
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto pada Jumat (25/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto pada Jumat (25/3/2022). 

"Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut di Medan, Jumat (25/3/2022). 

Baca juga: Ini Tiga Poin Maladministrasi yang Ditemukan Ombudsman dari Proses Seleksi Komisioner KPID Sumut

Ranto mengatakan somasi kedua dilayangkan karena somasi pertama yang dikirim pihaknya pada 11 Maret 2022 lalu tidak direspons.

"Dalam somasi ini kami intinya mempertanyakan kepada bapak Gubernur Sumut (tentang) surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain," ungkapnya.

Dia pun memberikan contoh perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP).

Di mana, surat perpanjangan itu berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.

Baca juga: Penetapan KPID Sumut Terpilih Kembali Ditunda, DRPD Terbitkan SK Perpanjangan Komisioner Sebelumnya

Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurut dia, berimplikasi terhadap hal lain salah satunya penggunaan anggaran.

Ranto mengatakan ada dana hibah sebesar Rp3,6 miliar ke KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu dampak lainnya adalah kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal. Ranto mengatakan hal itu merugikan kliennya.

"Kami tadi bertemu dan menyampaikan langsung surat somasi kepada Kepala Biro Hukum pada intinya beliau akan menyampaikan surat somasi tersebut kepada bapak gubernur. Beliau tadi bilang belum dapat penugasan dari gubernur soal somasi," ucapnya.

Baca juga: Edy Rahmayadi Disomasi 8 Calon Anggota KPID Sumut

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan.

"Kalau dalam tujuh hari tidak dilakukan atau direspon kami akan menggugat ke PTUN. Tapi kami yakin bapak gubernur akan bijak menyikapi masalah ini," tuturnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto membenarkan pihaknya telah menerima somasi tersebut.

Dwi mengaku somasi itu ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019," ujarnya.

Baca juga: KPID Sumut Sejak 2019 Tak Kunjung Dibentuk, Baskami Ginting Beber Penyebabnya

Namun, ia mengaku belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya.

Sebab, kata dia, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu.

"Apa materi selanjutnya kita akan pelajari bagaimana kemudian, tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Kominfo," tuturnya.(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved