Kerangkeng Maut Bupati
LPSK Kritisi Polda Sumut Lantaran Tak Seorang pun Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan
9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun tak ada seorang pun ditahan.
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan penganiyaan penghuni kerangkeng.
Di sisi lain, LPSK heran melihat kerja Polda Sumut yang terbilang lambat dalam menangani kasus ini.
9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Akhirnya Giliran Bos Fahrenheit Hendry Susanto Masuk Penjara, Kasus Investasi Bodong
Namun tak ada seorang pun ditahan.
Padahal, seseorang yang sudah dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara, dapat dilakukan penahanan.
Dalam hal ini, masih ada delapan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar.
Baca juga: Mabes Polri Bakal Pidanakan Anggota Polda Sumut Jika Terbukti Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, tidak ditahannya para tersangka baru terjadi di Polda Sumut.
"Ancaman hukumannya 15 tahun tidak ditahan. Setahu saya, bilamana sudah dikenakan ancaman hukuman segitu, sudah dapat ditahan," kata dia, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (5/4/2022).
Karena tidak ditahannya delapan tersangka lain, kata Edwin, Polda Sumut patut mendapat Rekor Muri.
Sebab, hal semacam ini baru kali pertama terjadi di Indonesia.
"Polda Sumut bisa dapat Rekor Muri soal ini. Karena tidak melakukan penahanan. Tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka ada yang aneh dan lucu," jelasnya.
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Edwin mengatakan, seseorang yang melakukan pemasungan saja sudah melanggar hukum.
Apalagi, memiliki penjara atau kerangkeng di halaman rumahnya, yang digunakan untuk menyiksa para penghuninya.
"Orang dipasung di rumah saja sudah melanggar hukum. Ini di halaman rumah dibangun kereng, apalagi kondisi penghuni dalam kata memperihatinkan," ungkapnya.
Menurutnya, jika seluruh tersangka ditahan, kemungkinan korban lain akan muncul untuk memberikan kesaksian mengenai kekejaman di balik kasus tersebut.
"Penahanan itu akan membangun kepercayaan korban agar dapat memberikan kesaksian.
Masyarakat Harus Berani
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anam mengatakan Komnas HAM bersedia membantu apabila dibutuhkan oleh para saksi.

Baca juga: BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru dan Non-guru, Pemerintah Siapkan 12,22 Triliun
Dengan demikian, kata Anam, kasus tersebut menjadi terang benderang, prosesnya cepat, dan segera ada penahanan tersangka-tersangka lainnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).
"Yang juga tidak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Komnas HAM Desak Usut Aktor Intelektual
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yakin para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka. Pelaku hanya diwajibkan lapor penyidik.
“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.
“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.
Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.
Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah
Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.
“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini.
Diduga kuat mereka hanya merupakan aktor lapangan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.
“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.

Komnas HAM dan LPSK sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.
Baca juga: FAKTA Kapolda Sumut Ungkap 6 Orang Tewas Kasus Kerengkeng Maut Bupati, tak Ada Pelaku Ditahan
Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Perangin-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.

Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.
Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Bicara Harga BBM Naik Sulit Terelakkan, Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Akan Naik
Baca juga: Terjawab Tunjangan PNS Dirapel, Pencairan THR dan Gaji Ke-13| Cek Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
(wen/tribun-medan.com/Tribunnews.com/kompas)