2 Tahun Simpan Dendam karena Dipecat, Erikson Sianipar Sewa Eksekutor Lempar Bus Sartika, 1 Tewas

Motif pelemparan batu yang menewaskan seorang penumpang dilatari sakit hati Erikson Sianipar karena dipecat sebagai sopir Bus Sartika pada 2020 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut. 

2. Hendak Lebaran ke Aceh

Khoirunisa, adik kandung almarhum Alwi, mengatakan, kakaknya bersama keluarga hendak ke Aceh untuk merayakan Lebaran. 

"Dari rumah di Batubara mau ke Aceh. Di perjalanan, atau persisnya di Indrapura, mobil yang ditumpangi abang saya dilempar batu dan mengenai abang saya," kata Khoirunisa," kata Nisa, Jumat (6/5/2022).

Setelah terkena lemparan batu itu, Alwi mengalami koma dan akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah dirujuk ke Medan.

Keluarga berharap agar pelaku dikenakan hukuman yang setimpal dengan yang dialami oleh korban.

3. Pelaku Kendarai Sepeda Motor

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Riwanto, mengatakan, pelaku pelemparan mengendarai sepeda motor. saat mobil itu melintas, keduanya langsung melemparkan batu ke arah mobil. 

"Pelaku langsung melempar sebuah baru koral ke arah mobil yang memecahkan kaca bagian depan dan mengenai korban yang duduk di sebelah sopir," katanya. 

4. Ditangkap di Lokasi Berbeda

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pelemparan Bus Sartika. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap otak pelaku bernama Erikson Sianipar (37) warga Desa Indrayaman, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Erikson Sianipar ditangkap masih di wilayah Kabupaten Batubara.

Sementara eksekutor Bonar Sinaga (28) merupakan warga, Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, ditangkap pada 6 Mei lalu, saat melarikan diri ke Pematangsiantar.

Bonar Sinaga ditembak lantaran melawan petugas saat diamankan.

"Berusaha melawan petugas makanya diberi tindakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022).

5. Motif Pelemparan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved