Polres Asahan

Pelaku Pencurian Dump Truk Bermuatan Kelapa Sawit Ditangkap Polres Asahan

Polres Asahan mengamankan para pelaku beserta penadah pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi pada Minggu (8/5/2022)

Istimewa
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menunjukkan barang bukti pada paparan ungkapan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Asahan, Selasa (17/5/2022) 

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Korban diletakkan di pinggir jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO).

Pelaku Bagi Uang Hasil Pencurian

"Para tersangka kemudian menuju Kota Rantau Prapat di mana saat itu minyak mobil tersangka habis lalu tersangka menghubungi Nico yang untuk membeli minyak seharga Rp 50 ribu di mana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalananya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp 13 Juta di tempat satu RAM daerah Kecamatan Aek Kenopan Kabupaten Labura," terang orang nomor satu di Polres Asahan ini.

Sedangkan mobil dump truck milik korban, Kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp 105 Juta.

"Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO) di mana dari hasil kejahatan para tersangka berfoya-foya ke tempat hiburan malam lalu membeli narkotika jenis sabu dan membeli handphone," akunya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 17 Juta, tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp 13.500.000, tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp 13.500.000, tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp 10 Juta, tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp 9 Juta.

Kemudian, tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp 2 Juta, tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Sejuta. Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO).

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Terios silver BK 2216 RY, 8 unit handphone, 1 buah pisau charter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, Tali plastik dan lakban, uang sebesar Rp 2.890.000," ungkapnya.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO dan Kami tegaskan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Asahan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved